Rabu, 04 June 2025 08:00 UTC
Ilustrasi kekerasan pada anak. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa Muji, kakek berusia 62 tahun, warga Gadung, Driyorejo, Gresik dituntut penjara 12 tahun akibat melakukan rudapaksa pada seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kakek yang bekerja sebagai tukang bangunan itu tega menyetubuhi korban sebanyak tiga kali disertai tipu muslihat.
Jaksa Penuntut Umum Nur Afrida menjelaskan modus terdakwa memberikan uang terhadap korban sebesar Rp10 ribu.
Kemudian korban diajak nonton video porno. Lalu pelaku menyetubuhi korban pada 23 Januari 2025.
BACA: Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Trauma
"Kepada ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menuntut terdakwa Muji dengan 12 tahun penjara," kata Nur, Rabu, 4 Juni 2025
Jaksa mendakwa pelaku sesuai pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut jaksa, hukuman 12 tahun pantas diterima terdakwa, sebab aksinya sudah merusak secara psikologis dan menimbulkan trauma terhadap anak korban.
BACA: Baru Terungkap, Pedagang Pentol Setubuhi Adik Kandung selama Enam Tahun
Usai dibacakan tuntutan, ketua majelis hakim Bagus Trenggono menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Gresik Fajar Trilaksana yang diwakilkan Mukhlis akan memberikan pembelaan atas tuntutan itu.
"Kami akan sampaikan pembelaan atas tuntutan tadi, pekan depan kami membacakan pledoinya," kata Mukhlis usai persidangan.
Sebagai catatan, keterangan terdakwa sebelumnya ia menceritakan sering memakai obat kuat ke lokalisasi Samaleak untuk melampiaskan nafsunya.
