Logo

Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Trauma

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 May 2025 05:00 UTC

Kakek di Banyuwangi Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Trauma

Pelaku persetubuhan terhadap siswa SD di Banyuwangi ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Seorang anak di Kabupaten Banyuwangi menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh R (79). Pelaku tindak kejahatan ini masih tetangga korban yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa kejadian rudapaksa yang dialami korban terjadi pada pertengahan Februari lalu.

Namun, pihak orang tua dari anak yang masih tercatat sebagai siswa kelas 6 salah satu sekolah dasar di Banyuwangi ini baru melapor ke polisi pada awal Mei 2025.

BACA: Baru Terungkap, Pedagang Pentol Setubuhi Adik Kandung selama Enam Tahun

Berbekal laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kakek R berhasil dibekuk.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, R mengaku tindak asusila bermula ketika korban diajak mengambil daun talas di sebuah kebun. Aktivitas itu hanya dilakukan berdua. Saat itu, secara tiba-tiba korban dibekap dari belakang oleh pelaku.

Sebenarnya, korban risih dan berusaha berontak. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Apalagi, pelaku mengancam akan memanggilkan hantu jika korban tidak menuruti keinginan kakek R.

“Korban diancam akan dipanggilkan genderuwo, korban yang merasa takut hanya bisa pasrah untuk disetubuhi. Korban juga sempat dijanjikan uang sebesar Rp.100 ribu oleh pelaku,” jelas Kompol Komang, Kamis, 22 Mei 2025.

BACA: Hendak Perkosa Lansia dan Ketahuan Warga, Pria di Lamongan Ini Dibui

Tak hanya itu, masih kata Kompol Komang, korban juga diminta  tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Setelah sekian lama dipendam sendiri, akhirnya korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak orang tua. Karena tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, pihak orang tua melaporkan ke polisi.

“Pelaku telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan Pasal 81 ayat 122 dan 76d UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelas Komang.

Untuk saat ini, ia melanjutkan, korban akan diberikan pendampingan psikologis. Pihaknya juga akan melibatkan seluruh stakeholder untuk membantu memulihkan trauma korban. 

“Kami akan libatkan psikolog, Dinsos dan stakeholder lainya untuk membantu memulihkan psikis korban agar bisa beraktivitas riang kembali,” ujarnya.