Logo

Sesuaikan PPKM, KAI Daop 7 Madiun Batalkan Perjalanan Tiga Kereta 

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 August 2021 11:20 UTC

Sesuaikan PPKM, KAI Daop 7 Madiun Batalkan Perjalanan Tiga Kereta 

STASIUN MADIUN. Kondisi Stasiun Madiun yang menerapkan protokol kesehatan sejak pandemi Covid-19. Foto: Humas PT KAI Daop 7 Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun membatalkan perjalanan tiga kereta. Ini sebagai imbas perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dimulai 11 hingga 16 Agustus 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan kereta yang perjalanannya dibatalkan ini memiliki rute jarak dekat atau lokal. Kereta itu adalah Dhoho (Surabaya Kota-Kertosono-Biltar dan sebaliknya).

Selain itu, Kereta Penataran (Blitar-Malang-Surabaya), kereta ekonomi lokal Kertotosono (Surabaya Kota-Kertosono).

"Hal ini untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Rabu petang, 11 Agustus 2021.

BACA JUGA: PT KAI Daop 7 Madiun Batalkan 12 Perjalanan Kereta Selama PPKM Darurat

Meski demikian, ia melanjutkan tujuh kereta jarak jauh tetap beroperasi selama PPKM kali ini. Adapun rinciannya, Argowilis (Surabaya Gubeng-Bandung dan sebaliknya), Gajayana (Malang-Gambir), Turangga (Surabaya Gubeng-Bandung).

Selain itu, kereta Jayakarta (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), Kahuripan (Blitar-Kiaracondong), Sri Tanjung (Ketapang-Lempuyangan), dan Bima (Surabaya Gubeng-Gambir).

BACA JUGA: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Daop 8 Lakukan Penyesuaian Operasional KA

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan dengan kereta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang. Mereka wajib menunjukkan surat rapid test antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19. Juga telah diivaksin minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan kartu.

Persyaratan melakukan perjalanan ini sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021. Di dalamnya juga mengatur pembatasan sementara bagi pelanggan dengan usia kurang dari 12 tahun. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan dari RT/RW, rumah sakit, atau sekolah.