Selasa, 10 August 2021 05:00 UTC
PENUMPANG KERETA API: Salah seorang penumpang saat menjalani tes swab antigen dan juga mendaftar untuk melakukan tes swab maupun GeNose C19. Foto: Humas Daop 8 Surabaya/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - PPKM Level 4 Jawa - Bali diperpanjang dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021, PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan kereta api (KA) dan juga persyaratan calon pelanggan.
Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub nomor 58 tahun 2021.
Dimana calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," kata Manager Humas Daop 8 Luqman Arif, Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Darurat
Adapun syarat pelanggan untuk KA jarak jauh yaitu pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis 1, hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
"Selain itu, pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Sedangkan pelanggan dibawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT-PCR maupun Antigen," ia menjelaskan.
Lebih lanjut, untuk persyaratan pelanggan KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Sementara, pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT-PCR/Antigen. Luqman juga menjelaskan, bahwa daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 10 - 16 Agustus 2021.
Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Batalkan 12 Perjalanan Kereta Selama PPKM Darurat
Untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi yakni KA Maharani, KA Argo Anggrek, KA Sembrani, dan KA Harina yang akan beroperasi tanggal 13 - 15 Agustus 2021.
"Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng ada KA Probowangi, KA Argowilis, KA Turangga, KA Jayakarta, KA Sritanjung, serta KA Bima yang beroperasi tanggal 10 - 16 Agustus 2021," ia menguraikan.
Terakhir, untuk keberangkatan dari Stasiun Malang yaitu KA Gajayana, KA Tawangalun, KA Jayabaya, dan KA Malabar yang akan beroperasi tanggal 13 - 15 Agustus 2021.