Minggu, 04 July 2021 23:40 UTC
LENGANG. Sebuah kereta melintas di Stasiun Madiun yang suasanya sepi saat masa pandemi Covid-19. Foto.Humas PT KAI Daop 7 Madiun.
JATIMNET.COM, Madiun - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun membatalkan 12 perjalanan kereta api selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak beroperasinya belasan kereta lokal dan jarak jauh itu dijadwalkan sejak 5 - 20 Juli 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat. Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta dibatalkan akan menerima kembali uangnya secara utuh.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," kata Ixfan, Minggu, 4 Juli 2021.
Ia lantas menyebut 12 moda transportasi masal yang perjalanannya dibatalkan oleh PT KAI. Untuk kereta dengan jarak jauh ada senbilan, seperti Singasari (Blitar - Pasarsenen dan sebaliknya), Bangunkarta (Jombang - Pasarsenen dan sebaliknya, dan Brawijaya (Malang - Gambir dan sebaliknya).
Baca Juga: PPKM Darurat, Operasional Kereta Bakal Berubah Lagi
Sedangkan kereta lokal yang perjalannya dibatalkan ada tiga, yaitu Dhoho (Surabaya Kota - Kertosono dan sebaliknya), Penataran (Blitar - Malang - Surabaya dan sebaliknya), juga kereta ekonomi lokal Kertosono (Surabaya Kota - Kertosono dan sebaliknya).
Selain membatalkan perjalanan 12 kereta, PT KAI juga memberlakukan sejumlah kebijakan dalam rangka menyesuaikan masa PPKM Darurat. Setiap calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes PCR maksimal 2x24 jam. Selain itu juga bisa dari hasil rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan kereta jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid - 19 dosis pertama.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. "Serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ujar Ixfan.
