Jumat, 02 July 2021 10:20 UTC
ENGANG. Sebuah kereta melintas di Stasiun Madiun yang suasanya sepi saat masa pandemi Covid-19. Foto.Humas PT KAI Daop 7 Madiun.
JATIMNET.COM, Madiun - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) bakal menyesuaikan operasional kereta api jarak jauh maupun dekat seiring pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 - 20 Juli 2021.
"Jika berdampak pada pembatalan perjalanan kereta, maka bea tiket akan kami kembalikan seratus persen," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, Jumat, 2 Juli 2021.
Namun, ia menyatakan bahwa penyesuaian jadwal operasional kereta maupun mekanismenya belum diberlakukan. Pihak PT KAI masih menunggu ketentuan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
"Kami selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat. Ini termasuk dengan penerapan PPKM darurat," Ixfan menjelaskan.
Baca Juga: 36 Daerah di Jatim Berlakukan PPKM Darurat
Setelah ketentuan secara detail dari pemerintah terbit, ia melanjutkan, PT KAI segera melakukan penyesuaian. Lantas, menginformasikannya kepada publik tentang teknis pelaksanaannya selama masa PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali.
Dengan demikian, Ixfan menegaskan tujuan komersial PT KAI tetap mengacu pada peraturan pemerintah. Ini demi kebaikan bersama terutama dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona yang kembali meluas
Langkah serupa, menurut Ixfan juga dijalankan secara konsisten selama ini. PT KAI sempat mengurangi operasional kereta api, penyediaan face shield bagi penumpang, rapid test bagi calon penumpang, dan kegiatan lain untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun demikian, PT KAI tetap memberikan pelayanan perjalanan jarak jauh dan dekat bagi masyarakat. Ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan melaksaksanakan aturan pemerintah.
