Logo

Serius Tangani Bebaskan Surat Ijo, Mujiaman Beberkan Langkahnya di Hadapan Warga

Reporter:

Senin, 02 November 2020 15:00 UTC

Serius Tangani Bebaskan Surat Ijo, Mujiaman Beberkan Langkahnya di Hadapan Warga

BERSAMA WARGA: Calon Wakil Wali Kota Surabaya Mujiaman saat bersama warga, Senin 2 November 2020. Foto: Tim Mujiaman

JATIMNET.COM, Surabaya - Pasangan Calon Kepala Daeraha (Pilkada) Kota Surabaya nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) menunjukkan bukti keseriusannya untuk mewujudkan pembebasan surat ijo di Surabaya.

“Keberadaan surat ijo ini sangat memberatkan, seperti kita berada di zaman kolonial di bawah penjajahan belanda. Sudah bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan), masih bayar sewa lagi,” katanya pada acara sapa warga di RW 05 Tambak Segaran, Senin 2 November 2020.

Mujiaman menjelaskan, paslon Machfud Arifin-Mujiaman bersama warga Surabaya memiliki kehendak yang sama yakni mengubah surat ijo menjadi Surat Hak Milik (SHM). “Jika semua sudah berkehendak sudah tidak ada yang bisa menghalang-halangi,” terangnya.

Apalagi kebijakan mengubah surat ijo menjadi SHM sudah sejak lama disupport oleh menteri dan Gubernur Jatim. “Pak Menteri dan Pak Gubernur sejak zamannya Pak Karwo semua ingin menolong warganya (pemilik surat ijo),” tandas Mujiaman.

BACA JUGA: Persoalan Surat Ijo di Surabaya, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah

Mantan Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya ini menegaskan, Machfud Arifin dan dirinya jika terpilih sebagai Wali Kota Surabaya akan berpihak kepada rakyat. “Machfud Arifin-Mujiaman memilih mau berada di pihak rakyat untuk berubah surat ijo menjadi SHM,” tegasnya.

Di hadapan ratusan warga, Mujiaman juga membeberkan bagaimana langkahnya untuk mengubah surat ijo menjadi SHM. “Langkah saya yang pertama semasa peralihan (proses surat ijo menjadi SHM) warga tidak perlu bayar retribusi surat ijo. Nanti teknisnya warga pemilik surat ijo dipersilahkan mengajukan keringanan dan akan kita beri keringanan. Jadi warga hanya membayar PBB saja,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Machfud Arifin-Mujiaman akan merekonstruksi dasar hukumnya pada pembebasan surat ijo. “Ditata hukumnya sebaik mungkin, agar apa yang dilakukan walikota sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua sudah ditata sama Pak Menteri, Gubernur, dan ketua perkumpulan pemilik surat ijo. Semua sudah bagus dan tinggal melaksanakan,” katanya.