Jumat, 29 April 2022 23:00 UTC
DIAMANKAN. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo membeber barang bukti dan tersangka pada rilis kasus dugaan kepemilikan serbuk petasan yang meledak dan mengakibatkan seorang terluka dan bagian sebuah bangunan rumah rusak. Foto. Humas Polres Madiun
JATIMNET.COM, Madiun – Aparat Satreskrim Polres Madiun tengah menangani dugaan kepemilikan serbuk petasan yang mengakibatkan seorang mengalami luka bakar. Pemuda ini masih terbaring di RSUD dr Soedono pascaledakan yang juga merusak salah satu rumah di Dusun Wonokromo, Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Rabu, 27 April 2022.
Pemuda malang itu adalah Amzat Tri Ardiansyah (21). Selain menderita luka bakar, ia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Malindo Riky Setiawan (20), Dyan Akbar (24) yang sama-sama warga Desa Nglandung, Geger. Kemudian, Vikri Ravli Arianto (21), seorang tersangka lain merupakan warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari.
“Tersangkka VR (Vikri) merupakan penjual serbuk petasan. Untuk tiga lainnya merupakan pembeli,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Jumat, 29 April 2022.
BACA JUGA : Polres Ponorogo Tangkap Penjual dan Pembeli Serbuk Petasan 9 Kilogram
Ketiga pemuda yang bertetangga itu membeli 2 kilogram serbuk petasan untuk membuat petasan. Selongsong yang telah dibuat dan serbuk petasan disimpan di rumah Sulastri yang merupakan orang tua Amzat.
Rabu lalu sekitar pukul 03.00, Azmat memindahkan serbuk petasan ke lemari kecil. Kemudian, ia bermain handphone. Tak lama kemudian, serbuk petasan meledak dan mengakibatkan rumahnya porak porandan.
“Rusak pada bagian atap dan tembok. Pemuda ini (Azmat) juga mengalami luka bakar pada kedua kakinya,” Anton menjelaskan.
BACA JUGA : Kasus Ledakan di Ponorogo Merusak 4 Bangunan, 12 Pelaku Penerbang Balon Tanpa Awak Diamankan
Sementara itu, si penjual serbuk petasan, yakni Vikri mengaku membeli serbuk petasan dari toko daring. Setelah barang tiba, ia menjual 2 kilogram serbuk petasan kepada tiga pemuda Desa Nglandung, Kecamatan Geger. Harga perkilogramnya Rp 275 ribu.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
