Selasa, 26 April 2022 02:20 UTC
BAHAN PELEDAK. Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti serbuk untuk pembuatan petasan seberat 9 kilogram dan menangkap penjual dan pembelinya, Selasa, 26 April 2022. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Jajaran Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil mengamankan dua orang tersangkut tindak pidana penjualan bahan peledak dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 kilogram serbuk petasan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan dua orang tersebut berinisial HS dan TR. HS, 28 tahun, asal Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, merupakan pembuat sekaligus peracik serbuk petasan. Sedangkan TR, 37 tahun, warga Magetan, sebagai pembeli serbuk petasan buatan HS.
“HS kita amankan saat akan melakukan transaksi jual beli serbuk pertasan di sebuah warung kopi yang masuk dalam wilayah Polsek Kauman,” kata Catur, Selasa, 26 April 2022.
BACA JUGA: Nekat Jual Petasan Lewat Facebook, Ramadhani Diringkus Polisi
Catur menerangkan HS merupakan residivis yang pernah terjerat dalam kasus yang sama. Namun HS kembali melakukannya dan akhirnya tertangkap kembali. Dalam pengakuannya, HS mahir dalam membuat serbuk petasan karena belajar melalui youtube.
“Bahkan semua bahan ia membeli secara online melalui situs e-commerce. Kemudian penjualan pun juga dilakukan melaui Facebook,” kata Catur.
Tersangka HS menjual serbuk pertasan tersebut seharga Rp250 ribu per kilogram. Sementara TR membeli 9 kilogram serbuk petasan dari HS senilai Rp2,2 juta dan akan digunakan untuk membuat petasan.
BACA JUGA: Pandemi Covid Main ‘Perang Petasan’, 43 Pemuda Diamankan
Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak.
“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” kata Catur.
