Logo

Seorang Pendeta Ditahan di Rutan Polda Jatim Karena Dugaan Pencabulan Anak

Reporter:,Editor:

Senin, 07 July 2025 10:00 UTC

Seorang Pendeta Ditahan di Rutan Polda Jatim Karena Dugaan Pencabulan Anak

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman. Foto: Januar)

JATIMNET.COM, Surabaya - Seorang pendeta berinisial DBH (67) warga Blitar diduga tega melakukan pencabulan kepada tiga anak di bawah umur selama tiga tahun berturut-turut.

Pelaku melakukan aksinya di dua tempat berbeda, yaitu tempat kerja dan rumahnya. Aksi bejat itu akhirnya terendus oleh personel Ditreskrimum Polda Jatim yang akhirnya langsung menangkap pelaku.

"Pelaku sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melakukan aksinya sejak 2022 hingga 2024," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman, Senin, 7 Juli 2025.

BACA: Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Jombang Segera Disidangkan

Ia menjelaskan pelaku mencabuli korban di beberapa tempat termasuk di ruang kerjanya di Gereja JKI Mahanani. "Pelaku melakukan pencabulan juga di rumah pelaku beberapa kali selama tiga tahun," tuturnya.

Tiga korban dugaan tindak pidana pelecehan oleh pelaku yaitu GTP (15 tahun), TTP (12 tahun), dan NTP (7 tahun). "Pelaku melakukan aksinya saat mereka masih tinggal di lingkungan gereja di Kota Blitar," tuturnya.

Farman menjelaskan beberapa korban dicabuli berkali-kali oleh pelaku. "Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali," ungkapnya.

BACA: Pengasuh Ponpes di Ponorogo Diduga Cabuli Santrinya

Kejadian ini dilakukan pelaku DBH pertama kepada korban GTP sebanyak empat kali dengan menunjukkan video porno melalui HP pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan seperti meraba alat vital korban di rumah pelaku.

Sedangkan korban TTP mengalami pencabulan sebanyak empat kali dengan cara meraba bagian sensitif korban dari dalam kolam renang hingga di ruang kerja di dalam gereja.

Untuk korban NTP mengalami pelecehan sebanyak dua kali yang dilakukan pelaku di kamar mandi kolam renang dan didalam mobil pelaku.

Kasus ini mencuat setelah ayah korban sempat mengadukan kasus ini pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Perlindungan hukum pun didapatkan dari pengacara tersebut.

BACA: Santri jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis, Jasijo Buka Suara

Pelaku merupakan pria berusia 67 tahun berinisial DBH yang sehari-sehari menjadi pendeta di Kecamatan Sukorejo, Blitar.

Dalam laporannya ke Hotman, sang ayah menyebut dugaan pelecehan pendeta ini menimpa empat anaknya yang berjenis kelamin perempuan. Namun, Polda Jatim menyebut tengah menangani tiga  korban pelecehan.

Hotman Paris mengungkapkan, ayah korban sempat melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polres Blitar, tapi dicabut. Kini, kasus dibawa ke Polda Jawa Timur dan sudah ditangani sejak 19 Juni 2025.

Dengan kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 82 jo Pasal 76 E UU RINo. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  "Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkas Farman.