Rabu, 02 July 2025 08:00 UTC
Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Pos Metro Padang)
JATIMNET.COM, Jombang – Penanganan kasus dugaan pencabulan sesama sejenis oleh MDTF (23), oknum pengurus pondok pesantren kepada santrinya di Kabupaten Jombang terus bergulir.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang Andhie Wicaksono mengatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap kedua penuntutan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku sudah ditahan, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Jombang. Sekarang tinggal menunggu penetapan sidangnya," katanya sembari membenarkan adanya kasus pencabulan sesama jenis oleh pengurus pesantren kapada santrinya.
BACA: Pengasuh Ponpes di Ponorogo Diduga Cabuli Santrinya
Sementara itu, seorang sumber terpercaya menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan sesama jenis ini sudah berlangsung selama beberapa tahun lalu.
Namun, baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga pada Maret 2025.
Orang tua korban tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya. Mereka lantas melapor ke Mapolres Jombang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk pelaku.
"Dari informasi yang saya dapatkan, kejadian itu ketika korban di kamar sendiri. Kadang (pencabulan) dilakukan pada malam hari atau saat kamar sepi," kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita.
BACA: Penindakan Pencabulan Anak Lamban, Anggota DPRD Jember akan Klarifikasi Kapolres
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan sesama jenis ini mulai berlangsung sejak 2023. Oknum pelakunya adalah pengurus asrama korban yang merupakan santri di salah satu pesantren di Jombang.
"Kasusnya (pencabulan) sesama jenis, pelaku dan korban sama-sama laki-laki," ucapnya.