Logo

Santri jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis, Jasijo Buka Suara

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 July 2025 07:00 UTC

Santri jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis, Jasijo Buka Suara

Ilustrasi korban kekerasan seksual sejenis

JATIMNET.COM, Jombang – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jombang menjadi sorotan sejumlah pihak.

Aan Anshori, Koordinator Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo) menekankan pentingnya perlindungan terhadap santri di lingkungan ponpes.

"Kami prihatin atas lamanya peristiwa yang berlangsung (hingga pengusutan). Hal menunjukkan lemahnya sistem pengawasan yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban," ungkap Aan dalam pernyataan tertulisnya jatimnet.com, Kamis, 4 Juli 2025.

Jasijo mengingatkan bahwa kasus serupa bisa terus berulang apabila tidak ada tindakan preventif yang memadai dari pemangku kebijakan dan lembaga pendidikan.

BACA: Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Jombang Segera Disidangkan

Aan menegaskan korban dan keluarganya patut diapresiasi karena berani mengambil langkah hukum. "Begitu pula aparat penegak hukum yang sudah merespons dengan serius," imbuhnya.

Ia mendorong Kementerian Agama Kabupaten Jombang aktif memantau serta mewajibkan seluruh ponpes mengadopsi dan menerapkan kebijakan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

"Pesantren yang menolak untuk menerapkan protokol antikekerasan perlu diberi pendekatan. Mulai dari pembinaan hingga sanksi tegas. Kami menekankan peran wali santri dalam pengawasannya," terangnya.

BACA: 8 Bulan Tak Ada Progres, Keluarga Pertanyakan Pencabulan Anak yang Diusut Polres Jember

Aan menyatakan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan di lingkungan pesantren bukan hanya soal etika. Namun, juga bagian penting dari pemenuhan hak-hak anak dalam dunia pendidikan. 

"Saya menghimbau agar orang tua peka terhadap perubahan perilaku anak selama di pesantren dan tidak ragu berkonsultasi dengan lembaga atau organisasi yang berfokus pada perlindungan anak dan pendidikan," tutupnya.

Sebelumnya, oknum pengurus ponpes di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang berinisial MDTF (23) kini bersiap menghadapi persidangan. Dalam kasus ini, ia besrtatus sebagai tersangka kekerasan seksual sesama jenis terhadap santrinya yang masih berusia 16 tahun.