Logo

Seorang Ayah di Probolinggo Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 5 SD

Reporter:,Editor:

Senin, 21 October 2019 16:50 UTC

Seorang Ayah di Probolinggo Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 5 SD

Ilustrasi Gilas Audi

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini pelakunya adalah NM (44), Warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korbannya R, seorang remaja berusia 15 tahun.

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reny Antasari mengatakan, terbongkarnya kasus persetubuhan tersebut berawal dari penolakan korban yang akan dijodohkan oleh ibunya.

Merasa curiga, ibu korban kemudian mendesak anaknya agar berterus terang. Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya selama ini.

BACA JUGA: Seorang Ayah di Probolinggo Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Mengetahui anaknya diperkosa oleh NM, ibu korban lalu melaporkannya ke Mapolsek Gading dan dilanjutkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Senin 21 Oktober 2019.

“Mendapat laporan ibu korban, tim kami langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku lalu kami periksa di ruang penyidikan Unit PPA,” terang Bripka Reny.

BACA JUGA: Karena Rindu, Anak Gali Kubur Ibu

Menurut keterangan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah dan dilakukan sejak korban kelas 5 sekolah dasar hingga di bangku sekolah menengah pertama.

Agar mau diajak berhubungan badan, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika menolak dan mengiming-imingi korban dengan uang.

“Pelaku akan dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukum di atas 10 tahun kurungan penjara,” kata Reny.