Minggu, 20 October 2019 16:27 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Perbuatan seorang bapak di Kabupaten Probolinggo ini sangatlah tak patut ditiru. Sebut saja SY, pria berusia 46 tahun tersebut diduga tega menyetubuhi anaknya sendiri.
Korban NDL, remaja di bawah umur yang masih berusia 17 tahun. Setiap hari, korban memang tinggal dengan pelaku, di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Kepada Jatimnet, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari mengungkapkan, terbongkarnya aksi pelaku setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke YN (40), paman korban yang kemudian melapor ke polisi.
BACA JUGA: Pria Berusia 66 Tahun Perkosa Anak 14 Tahun di Probolinggo
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku Sabtu 19 Oktober 2019 saat berada di Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
“Setelah ada laporan dari YN, tim kami dari satreskrim langsung menangkap pelaku dan mengamankannya ke Mapolres,” kata Bripka Reny, Minggu 20 Oktober 2019.
Dari pemeriksaan korban, menurut Bripka Reny diketahui aksi persetubuhan oleh pelaku ke anaknya terjadi tujuh bulan lalu atau sekitar Minggu 31 Maret 2019 tengah malam. Saat itu, korban tengah tidur di kamarnya.
BACA JUGA: Polisi Menduga Korban Pencabulan Muhajar Mencapai 50 Anak
Pelaku kemudian datang dan tidur di samping korban. Korban tak menaruh curiga lantaran yang tidur di sampingnya adalah ayahnya sendiri.
“Menurut korban, setelah tidur di sampingnya pelaku lalu memeluknya dari belakang. Sebagai anak korban tak curiga dan tak berprasangka buruk. Namun selanjutnya, pelaku memaksa korban agar mau berhubungan badan,” terang Reny.
Bripka Reny menjelaskan, korban sebenarnya sempat menolak ajakan ayahnya. Akan tetapi karena diancam akan dibunuh korban akhirnya pasrah dengan perbuatan ayahnya.
BACA JUGA: Warga Tulungagung Cabuli 19 Anak dalam Kurun Sepuluh Tahun
Aksi persetubuhan sendiri, kata Reny tak hanya terjadi sekali. Namun berulang kali, terakhir dilakukan awal Oktober lalu. Pelaku sendiri saat ditanya berapa kali menyetubuhi anaknya, hanya mengaku telah lupa pastinya.
“Tak tahan diperlakukan demikian, korban lalu bercerita ke pamannya pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu. Sampai akhirnya berujung pelaporan dan penangkapan oleh anggota kami,” pungkas Bripka Reny.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum di atas 10 tahun kurungan penjara.