Rabu, 05 August 2020 10:40 UTC
GUGATAN. Suasana Persidangan Perdana Anak Gugat Ibu dan Saudara Kandung, di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1 B.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang anak di Kabupaten Probolinggo tega melakukan gugatan terhadap ibu kandungnya, beserta adik dan sepupunya sendiri ke Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1 B, Rabu 5 Agustus 2020.
Gugatan muncul, lantaran penggugat bernama Naise (44), Warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris tak terima setelah tanah warisan haknya seluas 3.874 meter persegi, dibangun rumah oleh pihak tergugat.
Para tergugat diantaranya Surati (54) ibu kandung penggugat, lalu Manis, Satima dan Sinal adik dan sepupu penggugat.
Informasi dihimpun, tanah warisan tersebut awalnya merupakan milik Sitrap, yakni ibu kandung dari tergugat Surati. Hanya saja setelah Sitrap meninggal di tahun 2015 silam, tanah warisan itu kemudian dihibahkan oleh Sitrap kepada Naise, yang merupakan anak kedua dari Surati.
BACA JUGA: 12 Tahun Sengketa, MA Putuskan Pemkot Surabaya Berhak Atas SDN Ketabang 1
Kepada wartawan, Surati mengaku tak menyangka jika anaknya bisa tega menguggat dirinya, ke Pengadilan Negeri Kraksaan. Padahal penggugat sendiri, sejak dilahirkan selalu diasuh dirinya hingga dewasa. Tak hanya digugat, anaknya tersebut bahkan sempat mengusir dirinya agar tidak menempati tanah warisan itu.
"Perasaan kuleh arasah melas pon cong, gi enca'en kuleh ruwah tak nyangka mon egugettah. Gi mon deri kandungen cong, sampai ngelaerragi kuleh sing arabet. Sampai abelleh, enggi bapak kebellun serepot, (Perasaan saya sedih, karena saya gak nyangka akan digugat. Mulai dari kandungan sampai lahir, saya yang merawatnya. Bahkan sampai menikah, ayah tirinya yang membiayai," ungkapnya dalam Bahasa Madura.
Sementara, dalam sidang perdana gugatan anak kepada ibu kandung dan saudaranya tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syarifuddin. Agendanya, masih dilakukan upaya mediasi, antara kedua belah pihak oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kuasa hukum tergugat, Samsul Huda berharap adanya keadilan yang betul-betul berkeadilan terhadap kliennya. Menurutnya hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
BACA JUGA: Ditolak Urus Sertifikat, Tujuh Ahli Waris Gugat Kepala Kantor Pertanahan Surabaya
"Artinya yang kita harapkan dari putusan hakim nantinya, adalah yang berazaskan keadilan,"terangnya.
Terpisah, penggugat sendiri enggan memberikan komentar atas gugatannya dan menyerahkan sepenuhnya, kepada pendampingnya yang turut hadir dalam sidang.
Dijelaskan pendamping penggugat, Taufik, jika gugatan muncul lantaran penggugat hanya ingin haknya kembali lagi, karena para tergugat telah menempati tanah penggugat. Penggugat melayangkan gugatan, karena merasa memiliki sertifikat tanah warisan tersebut.
“Untuk upaya mediasi sendiri, sebetulnya sudah dilakukan sekitar 2 tahun lalu. Namun kasusnya berbeda, yakni waktu itu perkara pidana atas pengrusakan kayu sengon. Sampai akhirnya, oleh polisi diarahkan ke perkara perdatanya," jelas pria yang mengaku dari lembaga pemuda pengawal rakyat tersebut.