Rabu, 30 January 2019 14:01 UTC
VA saat hendak masuk ke ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto: Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya – Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara mengatakan belum bisa memastikan status penahanan tersangka prostitusi online Vanessa Angel.
Pernyataan itu dilontarkan Arman menanggapi beredarnya pemberitaan di media massa yang menyebut polisi telah menahan Vanessa. "Saya sendiri belum tahu apa nantinya VA akan ditahan atau tidak," jelasnya, Rabu 30 Januari 2019.
Vanessa menjalani pemeriksaan polisi pada hari ini. Tiba di Markas Polda Jatim pada sekitar pukul 11.00 WIB dengan dampingan kuasa hukumnya, Milano Lubis, Vanessa langsung masuk ke ruang penyidikan, di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Hingga pukul 20.00 WIB, proses penyidikan belum berakhir. Tak tampak Vanessa keluar dari ruang pemeriksaan.
Arman belum bersedia berkomentar detail perihal rencana penahanan terhadap VA. Karena, pemeriksaan masih terus berlangsung. "Belum bisa dipastikan, sampai kapan pemeriksaan ini. Itu kewenangan penyidik," katanya.
BACA JUGA: Vanessa Angel Pilih Bungkam saat Tiba di Polda
Penyataan sedikit berbeda dilontarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan Vanessa resmi ditahan setelah ada surat perintah penahanan. "Oleh karena itu, terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kami panggil hari ini sebagai tersangka, akan kami lakukan penahanan," katanya.
Menurut dia, penahanan Vanessa itu seperti tercantum dalam syarat obyektif, yakni pasal 27 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. "Sesuai dengan syarat objektif, bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," katanya.
Informasi yang dihimpun Jatimnet.com menyebutkan Surat Perintah Penahanan itu masih dibuat. Namun belum belum ada konfirmasi dari kepolisian.