Kamis, 02 September 2021 04:00 UTC
JARING ASPIRASI: Anggota DPRD Jatim Aliyadi saat menggelar serap aspirasi di Sampang, Selasa 10 November 2020. Foto: Baehaqi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Panitia Khusus (Pansus) menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Jawa Timur selesai pada akhir tahun 2021.
Ketua Pansus Raperda Ponpes Hartoyo berkomitmen untuk segera menyelesaikan raperda tersebut. Ia berharap dapat disahkan menjadi perda pada penghujung tahun ini. "Kami optimis nanti bisa diselesaikan dan tahun depan bisa diberlakukan," kata Hartoyo, Rabu 1 September 2021.
Ia mengakui, sempat ada kendala dalam pembahasan Raperda Ponpes. Pandemi Covid-19 sempat menghambat penyelesaian raperda tersebut.
Seharusnya, kata dia, pansus bisa mengagendakan kunjungan ke Jawa Barat untuk melakukan studi banding. Jabar dipilih karena provinsi tersebut telah memiliki Raperda Ponpes. "Tetapi karena pandemi jadi kegiatan yang akan kita lakukan beberapa waktu lalu jadi terhambat," imbuhnya.
Baca Juga: Nama Ketua DPRD Jember Dicatut Lakukan Penipuan, Janji Beri Bantuan ke Ponpes
Dirinya berharap jika Perda Ponpes disahkan, semua organisasi perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemprov Jatim bisa membantu pesantren. Banyak sektor yang masih butuh perhatian serius.
Selain ekonomi, juga akan mengatur soal kesehatan dan masalah lingkungan yang juga mendapat sorotan. "Jadi nantinya dinas-dinas terkait bisa ikut mengembangkan Pesantren. Misalnya dalam bidang lingkungan dan kesehatan," katanya.
Data yang disampaikannya, jumlah pondok pesantren di Jatim mencapai 6.661, dengan jumlah pendidik sebanyak 89.492 orang dan jumlah santri mencapai 1,7 juta.
Jumlah madrasah diniyah yang mencapai 26.867 lembaga dengan jumlah pendidik sebanyak 198.342 orang dan peserta didik sebanyak 1.460.474.
Sedangkan untuk lembaga pendidikan Al Quran tercatat ada 38.895 lembaga, dengan jumlah pendidik mencapai 202.664 orang dan peserta didik sebanyak 2.570.885 anak.
Sementara, Wakil ketua pansus pondok pesantren DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih mengusulkan agar raperda ini mengadopsi item-item Perda Pesantren yang dimiliki Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, banyak kesamaan komponen di naskah akademik, sehingga proses adopsi tersebut bisa mempercepat penyelesaian Raperda tersebut.
