Logo

 Sembilan Raperda Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 September 2022 01:40 UTC

 Sembilan Raperda Disetujui Dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan

Bupati Lamongan Beserta Anggita DPRD Lamongan Ketika Menandatangani Persetujuan Raperda di Ruang Paripurna Gedung DPRD Lamongan

JATIMNET.COM, Lamongan - Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD Lamongan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan Hari ke empat dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap I Tahun 2022.

Rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang paripurna DPRD Lamongan pada Rabu, 28 September 2022 itu dihadiri langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wakil Bupati Abdul Rouf. 

Adapun sembilan Raperda yang disetujui yakni (1) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, (3) Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Selanjutnya, (5) Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, (6) Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, (7) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (8) Raperda tentang Desa Wisata dan (9) Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga: DPRD Lamongan dan Pemda Saling Dukung Usulan Rancangan Raperda

Disampaikan juru bicara Pansus I Ahmad, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat enam substansi yang perlu disempurnakan.

Sementara untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan perubahan bersifat redaksional. 

“Setelah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” ucap Ahmad.

Senada juga diterangkan jubir Pansus II Abdul Aziz dan jubir Pansus III Sholihin, yang membahas masing-masing dua raperda.

Sementara laporan pansus IV yang dijurubicarai Nur Hasyim menyampaikan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan dengan revisi yang bersifat redaksional dan empat substansi yang perlu disempurnakan dari Raperda tentang penyelenggaraan reklame. 

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Lamongan Saling Beri Masukan Raperda

"Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada sidang paripurna dan ditetapkan menjadi Perda," ungkap Nur Hasyim. 

Setelah itu, usai melakukan penanda tanganan bersama antara pimpinan eksekutif dan legislatif Lamongan, Bupati Lamongan yang kerap disapa pak yes itu menyampaikan ungkapan terimakasih kepada semua pihak terutama dari unsur masyarakat atas saran dan pendapat yang disampaikan.

Tak lupa beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD Lamongan yang telah melakukan pembahasan secara mendalam. Lebih lanjut, dengan di setujui delapan raperda yang bersifat umum (non retribusi), kata yes, akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitas.

Sedangkan Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, lanjut dia, paling lama tiga hari kerja yang terhitung sejak tanggal persetujuan bersama akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan Direktorat jenderal perimbangan keuangan melalui aplikasi e-perda untuk dilakukan evaluasi, guna menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Agar perda ini dapat diimplementasikan di kabupaten Lamongan, perangkat daerah yang membidangi segera merancang peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan daripada peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah yang akan disahkan, di samping itu, sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan bersama antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD kabupaten Lamongan," pungkasnya.