Selasa, 11 August 2026 23:00 UTC

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Evy Afianasari. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur (Disbudpar Jatim) mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur Tahun 2026 setelah dinyatakan melanggar kode etik.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat yang melibatkan Disbudpar Jatim, Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog.
"Kami sudah melakukan rapat dan keputusan rapat mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur Tahun 2026," kata Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dengan pencabutan tersebut, Tio dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban yang melekat sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026. Dia juga diwajibkan mengembalikan seluruh atribut dan hadiah yang diterima selama menyandang gelar tersebut.
"Yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan seluruh atribut berupa selempang, piala, dan piagam, serta hadiah yang diterima berupa uang tunai, produk, dan voucher kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Disbudpar juga memastikan tidak ada peserta lain yang ditunjuk untuk menggantikan posisi Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukan pengganti gelar Wakil 1 Raka Jawa Timur Tahun 2026," kata Evy.
Keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan yang mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Tio dengan seorang perempuan yang disebut sebagai kekasihnya.
Dalam percakapan yang beredar di media sosial, keduanya disebut membahas kehamilan perempuan tersebut. Terdapat pula dugaan permintaan untuk menggugurkan kandungan.
Informasi yang beredar juga menyebut adanya rencana membawa perempuan tersebut ke Singapura untuk menjalani aborsi, dengan biaya yang disebut akan ditanggung Tio.
Salah satu unggahan yang memuat tangkapan layar percakapan tersebut dibagikan akun Instagram @ingintauindonesia.
Namun, isi percakapan dan dugaan kekerasan seksual tersebut hingga kini belum terkonfirmasi secara hukum.
Aparat Polrestabes Surabaya masih menunggu laporan resmi dari perempuan yang disebut sebagai korban. Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi yang beredar, tetapi belum menerima laporan hingga Senin (10/8/2026).
"Monitor, tapi sejauh ini belum ada laporan. Sebagai bahan dasar penyelidikan, kami imbau korban segera buat laporan," kata Melatisari di Surabaya.
Menurut Melatisari, laporan dari pihak yang disebut sebagai korban diperlukan agar polisi dapat menelusuri rangkaian peristiwa, meminta keterangan pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti.
