Senin, 19 September 2022 07:00 UTC
PARIPURNA. Rapat paripurna DPRD Lamongan dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan pemda dan jawaban fraksi atas pendapat bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD, Senin, 19 September 2022. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – DPRD Lamongan menggelar rapat paripurna hari ketiga dalam rangka jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap raperda usulan pemerintah daerah dan jawaban fraksi atas pendapat bupati terhadap raperda inisiatif DPRD, Senin, 19 September 2022.
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Lamongan itu melalui juru bicara DPRD Lamongan, Kasdono, mengapresiasi pendapat Bupati Lamongan Yuhronur Efendi atas empat raperda inisiatif DPRD Lamongan.
"Atas berbagai saran dan masukkan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Lamongan mengucapkan terima kasih," ucapnya.
BACA JUGA: DPRD Lamongan dan Pemda Saling Dukung Usulan Rancangan Raperda
Sedangkan dalam kesempatan yang sama, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi juga menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Lamongan karena dengan saran tersebut dapat menyempurnakan usulan Raperda Pemerintah Daerah.
Terkait saran Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing agar dilakukan pendataan tenaga kerja asing secara cermat yang disarankan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI).
Menanggapi saran tersebut, Pemkab Lamongan telah melakukan monitoring, evaluasi, dan pendataan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja melalui aplikasi tka-daerah-kemenaker.go.id dan Kantor Imigrasi Kelas I serta Tim Pengawasan terhadap Orang Asing.
BACA JUGA: DPRD Lamongan Usulkan Empat Raperda Inisiatif di Rapat Paripurna Nota Raperda Usulan Tahap I
Kemudian terhadap harapan Fraksi Partai Golkar atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan khususnya yang berbasis elektronik, Pemkab Lamongan juga telah melakukan pendampingan dalam pengisian administrasi perizinan usaha melalui website One Single Submission (OSS) untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan perizinan berusaha di Mal Pelayanan Publik.
Selain itu, Bupati Lamongan yang juga kerap disapa Pak Yes itu juga mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PNRI atas masukan dan usulan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemkab juga melakukan Pencabutan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung mengingat dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diatur kebijakan lintas sektor,” kata Pak Yes.
