Logo

Selundupkan Sabu ke Lapas Pemuda Madiun, Pemuda ini Gunakan Ketapel

Reporter:

Selasa, 09 August 2022 23:00 UTC

Selundupkan Sabu ke Lapas Pemuda Madiun, Pemuda ini Gunakan Ketapel

Ilustrasi barang bukti sabu

JATIMNET.COM,Madiun – Dugaan penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun.  Kali ini, modus yang digunakan dengan melemparkan barang seberat 0,67 gram yang diindikasikan sebagai sabu degan menggunakan ketapel.

Barta Bima Rachmawan, warga Desa Pulerejo, Kabupaten Madiun diduga melakukan aksinya dari luar pagar Lapas di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Sabu yang dilempar berhasil ditemukan petugas di sekitar gereja penjara setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji mengatakan bahwa aksi pelaku berlangsung Senin siang, 8 Agustus 2022. Kala itu, seorang sipir yang tengah berada di luar lapas mencurigai sikap pelaku. Petugas itu sempat menegur. Barta gelagapan dan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

BACA JUGA : 10 Paket Narkoba Diamankan di Depan Lapas Pemuda Madiun

Teguran itu terdengar oleh sipir lain yang sedang mengawal narapidana dalam program asimilasi kebersihan sekitar laas. Maka, secara spontan menyorongkan gerobak sampah hingga pelaku terjatuh dan berhasil dilumpuhkan.

“Saat itu Zafero (salah seorang petugas Lapas Pemuda Kelas II A Madiun) bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah sampah yang ada di sampingnya,” ujar Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima jatimnet.com, Selasa petang, 9 Agustus 2022.

Kepala Lapas Pemuda II A Madiun, Ardian Nova menambahkan setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, maka koordinasi degan petugas Satnarkoba Polres Madiun Kota dilakukan. Abdi negara dari dua instansi itu sama-sama mencari narkotika yang diduga diselundupkan oleh pelaku.

BACA JUGA : Penyelundupan Narkoba Lewat Kemasan Sampo Digagalkan Petugas Rutan Medaeng

Proses pencarian itu berlangsung sekitar 2,5 jam, yakni sejak pukul 11.00 hingga pukul 13.30. “Barang ditemukan di bawah pohon pisang di dekat gereja lapas. Barang dibungkus plastik berwarna ungu beserta pemberat batu,” ujar Ardian.

Dalam perkara ini, ia menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada polisi. Pelaku dan barang bukti juga diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.