
Reporter
ZulafifSabtu, 31 Desember 2022 - 05:00
Editor
Ishomuddin
AKHIR TAHUN. Kapolres Probolinggo AKBP Arsya Khadafi (memegang mikrofon) menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penindakan kasus selama tahun 2022, Sabtu, 31 Desember 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Peredaran dan penggunaan narkotika di Kabupaten Probolinggo menjadi kasus yang terbanyak ditangani Satresnarkoba selama tahun 2022 dengan jumlah tersangka mencapai 72 orang.
Kasus terbanyak selanjutnya adalah penyalahgunaan edar farmasi/kesehatan dengan jumlah tersangka mencapai 56 orang dan peredaran minuman keras dengan jumlah tersangka dua orang.
Untuk barang bukti yang diamankan petugas meliputi sabu seberat 282,56 gram, ganja 55,66 gram, pil koplo jenis trihexiphenidyl 71.829 butir, dextrometrophan 85.916 butir, dan minuman keras 1.915 botol.
BACA JUGA: Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Kriminal di Probolinggo Kota Tahun 2022 Meningkat
Kapolres Probolinggo AKBP Arsya Khadafi mengapresiasi kinerja anggotanya dalam menekan peredaran dan penyalagunaan narkotika, farmasi, dan miras.
Dalam penyelesai perkara yang dilakukan, ketiga kasus tersebut mampu dirampungkan 100 persen. Arsya menyampaikan langkah tersebut sangat positif dalam menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.
"Tentu kami apresiasi upaya anggota yang bisa menuntaskan perkara narkotika, edar farmasi, dan miras hingga 100 persen," ujar Arsya dalam rilis ungkap kasus akhir tahun di halaman Mapolres Probolinggo, Sabtu, 31 Desember 2022.
Sedangkan untuk pelanggaran pidana umum dan pidana khusus dari Januari hingga Desember 2022 tercatat sebanyak 690 kasus. Dari jumlah itu, yang terselesaikan sebanyak 638 kasus atau 92,46 persen.
BACA JUGA: Pasutri Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo
Dari 690 kasus tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo menerima laporan sejumlah 518 kasus dengan menyelesaikan 466 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 343 orang.
Dari 518 kasus tersebut, kasus terbanyak didominasi tindak pidana pencurian biasa (cursa), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Untuk laporan kasus tindak pidana milik Satreskrim dibandingkan tahun 2021 mengalami penurunan dari 577 laporan menjadi 518 laporan. Namun dalam pengungkapan kasusnya mengalami peningkatan dari 428 kasus (74 persen) menjadi 466 (90 persen)," kata Arsya.
Sedangkan dari 76 kasus milik Satsamapta, sebanyak 50 kasus merupakan kasus prostitusi dan 26 kasus lainnya penjualan miras tanpa izin.