Logo

Pasutri Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo

Reporter:,Editor:

Senin, 07 November 2022 07:20 UTC

Pasutri Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo

TES URINE. Salah satu pelaku menunjukkan hasil tes urine yang positif menggunakan narkoba. Foto: Polres Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Probolinggo akhirnya diringkus polisi gara-gara kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap petugas beserta tiga rekannya.

Mereka antara lain Ahmad Rowi Maulana, 22 tahun, dan Laily Fariyanti, 26 tahun, warga Dusun Sumanbito RT 02 RW 01, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris. Sedangkan tiga lainnya, yakni Darsono, 29 tahun; Tomy Rendi, 25 tahun; dan Dwi Jaka, 21 tahun, warga Kecamatan Gending.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi mengatakan penangkapan kelimanya bermula setelah petugas mendapati informasi masyarakat berkaitan peredaran sabu di Kecamatan Tiris. 

BACA JUGA: Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu Diduga Jaringan Antarkota

Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Laily di rumahnya. Petugas kemudian mendapati barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram.

"Sabu itu disembunyikan pelaku di bawah bantalnya," kata Jayadi, Senin, 7 November 2022.

Sewaktu dilakukan interogasi kepada Laily, dua pelaku lain, Darsono dan Tomy, kebetulan datang. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo dan dicek urine. 

"Di situ hasilnya diketahui positif menggunakan narkoba," tutur Jayadi.

Guna pengembangan, petugas terus mengorek informasi dari Laily dan didapatilah informasi kalau barang haram yang dimiliki berasal dari Dwi Jaka, warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending.

"Berangkat dari informasi itu, anggota selanjutnya mengamankan Dwi Jaka di rumahnya. Meski saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba, tapi kami temukan chatting pelaku dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu," kata Jayadi.

BACA JUGA: Bawa Narkoba Seberat 7,36 Gram SS, Pengedar di Probolinggo Diringkus Polisi

Dari informasi Dwi Jaka itulah, petugas kemudian mendapati keberadaan Ahmad Rowi atau suami Laily. Rowi ditangkap petugas di rumah kakek Laily. 

"Saat kami gerebek tempat persembunyiannya itu, serta dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram," kata Jayadi. 

Sehingga total barang bukti sabu yang disita dari para pelaku sebanyak 1,82 gram, beberapa bungkus klip, alat hisap sabu, dan beberapa unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati," kata Jayadi.