Logo

Bawa Narkoba Seberat 7,36 Gram SS, Pengedar di Probolinggo Diringkus Polisi

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 April 2022 06:20 UTC

Bawa Narkoba Seberat 7,36 Gram SS, Pengedar di Probolinggo Diringkus Polisi

Penangkapan. Pengedar sabu di Probolinggo saat menjalani pemeriksaan oleh petugas. Foto : Humas Polres.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskoba Polres Probolinggo meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,36 gram. Guna melancarkan aksinya, barang harang itu pelaku edarkan dalam bentuk tiga poket sabu.

Adalah Jailany (49) warga Dusun Gilin, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pelaku akhirnya tak bisa berkutik, setelah ditangkap petugas dan kedapatan menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu 27 April 2022 malam. Itu setelah petugas  mendapati informasi, adanya bisnis jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat petugas menggerebek rumah pelaku, bersangkutan tak bisa berkutik dan mengelak, setelah didapati bukti-bukti di lokasi," kata Sudaryanto, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Gunakan Narkoba, Sanksi Pemberhentian Menantinya

Lanjut Sudaryanto, dari penggeledahan petugas, tak didapati barang bukti sabu-sabu, aka tetapi juga lengkap dengan timbangan digital yang digunakan pelaku untuk bisnis haramnya. "Ada juga alat telekomunikasi berupa ponsel, diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi dengan para pelaggannya," tutur Sudaryanto.

Merespon itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) sub Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI, No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Untuk ancaman hukuman pidana penjaranya, paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Arsya.

Arsya menjelaskan, jika penangkapan pengedar narkotika tersebut, merupakan komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo. "Tujuannya, yakni untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya penggunaan barang haram tersebut. Termasuk peredarannya yang melanggar hukum," Arsya memungkasi.