Minggu, 03 April 2022 08:40 UTC

PEMKAB PROBOLINGGO. Gedung Kantor Pemkab Probolinggo. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil kebijakan mengurangi waktu jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdinas di lingkungan pemerintah setempat selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 800/68/426.53/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Keluarnya SE Bupati merujuk SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Ramadan 2022, Ini Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
"Surat Edaran disampaikan kepada para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo," kata Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono yang menandatangi SE tersebut, Minggu, 3 April 2022.
Sebagai informasi, dalam SE disebutkan jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah 32 jam dan 50 menit per minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja tanpa istirahat, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Harga Minyak Goreng Semakin Terkendali
Kemudian bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja tanpa istirahat, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.
Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 800/215/426.53/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan level 2 Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.
