Selasa, 09 August 2022 06:20 UTC
Sekda Ponorogo Agus Pramono saat ditemui didepan Kanto Pemkab Ponorogo. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ponorogo ternyata melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini diungkapkan oleh Sekretatis Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
“Saya minta BKPSDM untuk menelusuri dari sisi ASN, nanti yang terlibat akan kami periksa sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Agus, Selasa 9 Agustus 2022.
Agus menerima laporan jika dalam kasus percaloan PPPK terjadi diduga terjadi pemalsuan beberapa dokumen perihal surat menyurat. Seperti dari laporan yang ia terima jika ada semacam surat yang ditandatangani BKPSDM kepada Kadindik untuk melakukan verifikasi data terkait persyaratan ijasah. "Padahal hal tersebut tidak ada. Itu di palsu,” ujar Agus.
Lebih jauh Agus, menerangkan jika surat palsu tersebut diberikan kepada korban PPPK dengan tujuan untuk memverifikasi ijasah. Sehingga korban PPPK akan dengan suka rela untuk menyerahkan ijasahnya kepada oknum tersebut.
Baca Juga: Calo PPPK Diduga Mulai Menebar Umpan di Ponorogo, Rp 40 Juta per Orang
Padahal pada prinsipnya jika persyaratan PPPK sudah lengkap dan jelas tidak perlu diurus kembali. Ketika peserta tes PPPK akan lulus tes maka bisa dipastikan peserta tersebut akan lolos dan akan diangkat sebagai PPPK.
“Sebenarnya korban ini sudah diterima, tapi karena belum bayar lunas, maka dengan modus surat palsu tersebut digunakan untuk menahan ijasah asli korban,” ujar Agus.
Pihaknya juga sudah meminta kepada bidang kedisiplinan pegawai untuk terus melakukan penelusuran kepada siapa saja yang terlibat. Pihaknya memastikan jika memang terbukti terlibat maka oknum ASN tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Jika berat bisa sampai di nonjob-kan,” pungkas Agus.
