Selasa, 30 April 2024 06:00 UTC
Tersangka RW saat digelandang polisi di Mapolres Mojokerto, Selasa, 30 April 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aksi bejat dilakukan RW, remaja berusia 19 tahun, pekerja bengkel motor di Kecamatan Trowulan. Ia tega menyetubuhi kekasihnya dan merekamnya serta menyebarluaskan videonya.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi asusila yang dilakukan keduanya terjadi pada malam takbir sebelum Hari Raya Idul Fitri, 9 April 2024, di tempat pembuatan bata merah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan tersangka melakukan persetubuhan sambil merekam dengan handphoneya.
"Persetubuhan dilakukan di area linggan dekat sawah. Dan saat itu pelaku diam-diam mengambil video," katanya, Selasa, 30 April 2024.
BACA: Kenal Lewat Medsos, Pemuda Setubuhi Anak Perempuan di Mojokerto
Hasil rekaman video yang tanpa diketahui oleh korban itu disebar tersangka ke teman-temannya melalui pesan singkat WhatsApp.
"Pelaku mengaku menyebar video tersebut kepada tiga temannya. Sampai akhirnya videonya sampai ke keluarga korban," kata Imam.
Mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku, orang tua korban yang geram melaporkanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
"Pengakuannya, pelaku menyebar video itu tidak ada tendensi apa-apa. Ini masih kami dalami lagi," kata Imam.
BACA: Setubuhi Anak hingga Hamil, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Ditangkap Polisi
Menurut Imam, korban belum berkenalan dengan pelaku dan sempat menjalin hubungan asmara.
"Persetubuhannya dilakukan sekali. Dan memang ada bujuk rayu oleh tersangka," kata Imam.
Pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D juncto pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumanya 13 tahun penjara," kata Imam.
Reporter: Hasan
