Logo

Satu Saksi Korban Bantah Pernah Berbuat Asusila dengan Mas Bechi

Reporter:

Kamis, 29 September 2022 09:00 UTC

Satu Saksi Korban Bantah Pernah Berbuat Asusila dengan Mas Bechi

Ketua Tim Pengacara MSAT Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS. Foto: Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang diduga cabuli atau pelecehan seksual terhadap santriwati-nya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agendanya masih keterangan saksi, dan kali ini dari pihak terdakwa.

Terdapat tiga saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni saksi mantan santri, satu orang pengajar, dan satunya merupakan saksi yang namanya pernah disebut sebagai korban dugaan asusila MSAT.

Menariknya, saksi ketiga ini merupakan disebut sebagai salah satu korban dan dijadikan saksi dari jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, ternyata keterangannya saksi seram tentang asusila. Namun, hal itu dibantah oleh saksi lainnya. 

"(Keterangan) itu dibantah sendiri oleh saksi, tidak ada (tindakan asusila itu). Namanya hanya dicatut saja. Dalam sidang tadi ia justru menghadirkan bukti, adanya chat (chattingan) mesra korban. Ini tadi dihadirkan sebagai bukti chat, seolah 'dia yang kangen kok ngaku diperkosa'," kata Ketua Tim Pengacara MSAT Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti di Perkara Mas Bechi

Terkait dengan hal itu, ia pun mengaku mulai bingung dengan perkara yang ditanganinya ini. Sebab, selain banyak fakta yang tidak mendukung dakwaan, juga soal ketidakhadiran saksi kunci yang dianggap makin mengaburkan fakta persidangan.

"makanya, ini kita bingung, ini sebenarnya kasus apa. Sebenarnya, kalau ada saksi kunci yang tidak hadir (meski) sebelumnya bisa hadir, ya gimana. (Kalau hadir) Kan itu tambah bagus, akan ketemu master mind dari skenarionya apa," katanya.

Selain anak tunggal dan pewaris, ini tentang apa, sayangnya ini terlindungi, akhirnya kami menemukan pasal untuk menghadirkan pada sidang, akhirnya dengan surat itu, tapi ya sudah, rekayasa akan terus berlanjut," imbuhnya.

GPS juga mengungkapkan, di keterangan saksi pertama ini merupakan santri yang dikeluarkan dari pondok pada tahun 2018. Dan tidak ada kaitannya dengan korban. Dikeluarkan murni karena tidak menaati peraturan sekolah atau pondok.

Baca Juga: Perkara Mas Bechi, Pengacara Protes Jaksa Tak Mau Hadirkan Saksi Kunci Dalam Dakwaan

Seperti sering bolos dan tidak aktif di kegiatan sosial. Lalu diberi sanksi, dia sudah minta maaf dan rajin sekolah, tapi diberi sanksi 6 bulan dan dipulihkan kembali. Jadi dia tidak ada kaitannya, laporan dari polisi itu tidak nyambung, laporannya 2019 bulan oktober, visumnya baru November.

Saksi kedua, tambahnya, merupakan seorang pengajar di pondok. Ia menjelaskan bahwa MSAT tidak pernah mengajar MQ sejak 2013. Lalu pelajarannya diambil alih oleh saksi sampai sekarang. Faktanya semua saksi mengakui tidak pernah diajar oleh MSAT.

"MSAT fokus pada mengembangkan usaha, musik, dan lain lain. MSAT hanya mengajar 2 kali itu pun ditahun di 2012. Beliau jabatannya sebagai wakil rektor atau koordinator di 2012. Lalu 2 tahun lalu diganti. Secara kegiatan beliau tidak begitu aktif, tapi nama beliau digunakan sebagai daya tarik," tandasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menyatakan, keterangan (saksi) santri ini tidak bersesuaian dengan saksi sebelumnya. Untuk itu, pihaknya tidak banyak memberikan komentar. "Ya mereka (saksi) menjelaskan terkait pemecatan 13 santri. Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti yang kita ajukan," tandasnya.