Logo

Perkara Mas Bechi, Pengacara Protes Jaksa Tak Mau Hadirkan Saksi Kunci Dalam Dakwaan

Reporter:

Kamis, 22 September 2022 09:00 UTC

Perkara Mas Bechi, Pengacara Protes Jaksa Tak Mau Hadirkan Saksi Kunci Dalam Dakwaan

Gede Pasek Suardika kuasa hukum dari terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi

JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang diduga cabuli atau pelecehan seksual terhadap santriwati-nya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, di persidangan kali ini, kuasa hukum dari terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi memprotes jaksa dan hakim.

Pasalnya, tidak tak mau menghadirkan satu saksi kunci dalam dakwaan. Saksi ini disebut-sebut sebagai saksi yang mengetahui secara pasti terkait dengan motif rekayasa kasus yang menjerat Mas Bechi itu.

Protes keras ini disampaikan oleh Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS. Ia menyatakan, sejak awal pihaknya sudah meminta pada jaksa dan hakim agar menghadirkan satu saksi yang ada dalam dakwaan. Satu saksi ini, disebutnya mengetahui persis soal adanya dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya itu.

"Kami kecewa sejak awal hadir, saksi yang dibalik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan 3 alasan. Ada hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," katanya, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Perkara Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati, Kuasa Hukum: Ada Intimidasi Saksi Jaksa di Ruang Tunggu

Gede mempunyai alasan, mengapa dirinya memprotes kebijakan jaksa yang tak mau menghadirkan saksi kunci?. Sebab, saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan MSAT yang disebut hanya rekayasa. 

"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," imbuhnya. 

Keberatan tidak hadirnya satu saksi JPU itu, tambahnya, sudah diajukan secara lisan pada hari ini. Untuk itu dirinya ingin memastikan akan mengajukan keberatan secara tertulis.

"Bahwa persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP," tuturnya.

Baca Juga: Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati, Pengacara Mas Bechi Sebut Korban Pernah Chat 'Mesra'

Selain masalah itu, pada kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkannya pada sidang kali ini, terungkap bahwa ada tak beres dalam masalah saksi kali ini. "Yang menarik adalah kesaksian itu ditambahkan. Sebelum bersaksi, dia (salah satu saksi) didekati saksi yang lain untuk memihak ke sana (korban) dan dijamin akan bisa dilindungi LPSK," katanya.

"Tidak hanya itu, dalam sidang juga dibuka percakapannya, yang bersangkutan (saksi) disebutkan dan cerita bisa mengatur dengan Kejari (Jombang) untuk tidak memanggil saksi walau ada dalam dakwaan. Faktanya memang saksi ini tidak mau dipanggil JPU walau ada dalam dakwaan," imbuhnya.

GPS merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain.

Baca Juga: Kasus Dugaan Anak Kiai Cabuli Santriwati, Pengacara MSAT Sebut Saksi Jaksa Terlalu Dipaksakan

"Saksi bilang (bersaksi), ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum), ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian, ke empat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP," katanya.