Senin, 28 June 2021 14:20 UTC
SALURKAN BANTUAN. Apel distribusi bantuan beras untuk warga terdampak pandemi oleh Pemkab Jember, Senin, 28 Juni 2021. Foto: Humas Pemkab Jember
JATIMNET.COM, Jember – Penyebaran Covid-19 di Jember dalam beberapa hari terakhir menunjukkan tren meningkat. Salah satunya ditandai dengan mulai adanya satu kecamatan yang masuk menjadi zona merah atau kawasan berisiko tinggi dalam penyebaran virus Corona.
Kecamatan Sumberjambe yang berada di ujung utara Jember sejak hari Minggu, 27 Juni 2021 berubah menjadi zona merah dengan 52 kasus terkonfirmasi positif. Padahal, sehari sebelumnya, Sumberjambe masih zona oranye.
Atas hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto meminta seluruh warga Jember terus meningkatkan kedisiplinan terhadap prokes. “Ayo kita harus sama-sama memiliki kesadaran agar pandemi ini segera terkendali. Taati 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu,” tutur Hendy, Senin, 28 Juni 2021.
BACA JUGA: Polres Jember Selidiki Dugaan Pelanggaran Prokes di Ultah Komunitas Truk Miniatur
Hendy juga mengajak semua pihak meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama. Sebab, pandemi ini juga berdampak pada krisis ekonomi. Terkait hal itu, Pemkab Jember juga menyalurkan bantuan sebanyak 30 ton beras. Sasaran utama penyaluran adalah ke Kecamatan Sumberjambe yang menjadi satu-satunya kawasan zona merah di Jember.
“Alhamdulillah, terima kasih, bantuan ini hadir di saat yang tepat ketika pandemi, banyak orang kesusahan,” ucap Hendy.
BACA JUGA: Kasus Covid pada Anak Meningkat, Khofifah Imbau Orang Tua Waspada
Bantuan 30 ton beras itu berasal dari Yayasan Buddha Tzu Chi dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Pengusaha Peduli NKRI. “Bantuan dari Buddha Tzu Chi dan Pengusaha Peduli NKRI ini kita akan salurkan lewat Satpol PP. Target dalam waktu dua hari maksimal, sudah tersalurkan semua,” kata Hendy.
Penyaluran bantuan tersebut juga disertai dengan sosialisasi ketaatan terhadap protokol kesehatan.
“Kita menggunakan pola PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro yang mengedepankan peran RT/RW sebagai struktur terkecil. Kita juga ingin tumbuhkan kesadaran masyarakat agar mereka taat prokes, meskipun tidak ada petugas yang mengawasi. Karena ini demi kepentingan kita bersama,” kata Hendy.