Logo

Satpol PP Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 October 2022 09:40 UTC

Satpol PP Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Buchari

JATIMNET.COM, Situbondo –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo dan petugas Bea Cukai Jember melakukan operasi penindakan peredaran rokok ilegal. Ada ribuan rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.

“Kami juga amankan tembakau dalam kemasan tanpa pita cukai,” ujar Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Buchari, Kamis, 27 Oktober 2022.

Petugas Satpol PP dan petugas Bea Cukai menyisir peredaran rokok ilegal di 16 Kecamatan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 256 ribu 909 batang. Umumnya, peredaran rokok ilegal tersebut ditemukan di daerah pinggiran di warung-warung pracangan.

“Kami mulai melakukan penindakan sejak Juli hingga Oktober ini. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu beredar di warung kecil dan pasar di daerah pinggiran, Hasil operasi kami musnahkan,” ujar Buchari.

Baca Juga: Legislator Jatim Soroti Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Sebesar Rp 213 Miliar

Menurut Buchari, pihaknya masih melakukan langkah persuasif selama melakukan operasi penindakan. Pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal langsung dilakukan pembinaan. Mereka diminta mengisi surat pernyataan untuk tidak menjualnya kembali.

“Kecuali ada yang tidak terima rokoknya diambil, baru orangnya kami makan ke kantor. Tapi selama operasi tidak ada yang seperti itu dan kami hanya memberikan pembinaan,” tuturnya.

Buchari mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal karena sangat merugikan pemerintah pada sisi penerimaan keuangan negara. Tak hanya itu, peredaran rokok ilegal mengganggu iklim ekonomi dan kesehatan.

“Kami selalu ingatkan “gempur rokok ilegal”. Sejauh ini, kabupaten Situbondo bukan produsen melainkan hanya menjadi pasar rokok ilegal saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasat Pol PP Pemkab Situbondo: Kalau Masih Beredar Rokok Ilegal Lapor Kami

Senada, disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono. Menurutnya, Kabupaten Situbondo menjadi market potensial peredaran rokok ilegal. Hal itu terjadi karena masih tinggi peminat rokok ilegal.

Dikatakan, dari hasil operasi di lapangan ditemukan bahwa rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Situbondo berasal dari luar daerah. Oleh karena itu, sosialisasi dan operasi penindakan perlu terus digalakan.

“Kami melakukan kegiatan operasi bersama Satpol PP dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022, khususnya untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal, ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal perlu dilakukan dari hulu ke hilir.  Oleh karena itu, perlu adanya operasi lintas daerah terutama di daerah produsennya. “Kami sudah rutin menggelar operasi dan razia dengan merampas rokok ilegal. Harus ada  kegiatan operasi lintas wilayah untuk menggempur rokok ilegal. (ADV/Inforial)