Senin, 05 September 2022 09:00 UTC
SOSIALISASI : Kasat Pol PP, Buchari bersama petugas Bea dan Cukai saat melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di aula Kecamatan Besuki, Senin, 5 September 2022.
JATIMNET.COM, Situbondo- Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Situbondo bersama Bea dan Cukai wilayah Jember melakukan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, di aula Kantor Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Senin, 5 September 2022. Sosialisasi melibatkan kepala desa dan perangkat desa hingga Kepala dusun.
“Disini yang terlibat sosialisasi para kades se Kecamatan Besuki hingga kepala dusun. Tolong, kalau beredar rokok ilegal laporkan kepada kami, ” kata Kepala Satpol PP Buchari, Senin, 5 September 2022.
Menurut Buchari, sosialisasi rokok ilegal ini untuk melindungi masyarakat, mengingat peredaran rokok ilegal ini sangat membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium.
Selain itu, sosialisasi gempur ilegal untuk menjaga iklim ekonomi nasional. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kesadaran tentang bahaya rokok ilegal karena ujung-ujungnya masyarakat sendiri nantinya akan dirugikan.
“Sebagaimana disampaikan pak Bupati (Bupati Situbondo Karna Suswandi), bahwa peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan pada sektor pendapatan keuangan negara. Sebaiknya masyarakat jualannya rokok yang legal saja,” terangnya.
Buchari menambahkan, setelah sosialisasi pihaknya akan melakukan penindakan di lapangan. Satpol PP dan Bea Cukai akan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk menindak tegas penjual maupun penyalurnya.
“Maaf, kami bukan ingin mematikan usaha pedagang, kalau masih kami temukan jualan rokok ilegal pasti kami tindak orangnya, penjual maupun produsernya. Dulu, ada sales rokok ilegal juga kita proses,” terangnya.
SOSIALISASI Petugas bea cukai saat menyampaikan jenis-jenis rokok ilegal, di aula Kecamatan Besuki, Senin, 5 September 2022
Sementara, pelaksana sosialisasi Bea Cukai wilayah Jember, Aji Septian menambahkan, pihaknya memberikan penekanan sosialisasi kepada jenis-jenis rokok ilegal, mengingat sebagian masyarakat masih belum paham rokok ilegal dan legal.
“Titik tekan kami memberikan pemahaman seputar rokok ilegal, mulai cukai dan jenis-jenisnya. Soalnya ada beberapa jenis rokok ilegal hampir menyerupai rokok yang legal,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bea Cukai juga memberikan pemahaman tata cara dan tahapan menjadi produsen rokok legal. Warga masyarakat Situbondo sangat memungkinan memproduksi rokok legal sendiri, karena bahan bakunya sangat melimpah dan memiliki kualitas bagus.
“Disini ada pak kades dan perangkat desa, kalau ada rokok ilegal laporkan kepada kami atau Satpol PP. Kalau mau bikin usaha yang legal kami sudah menyediakan aplikasi pengurusannya,” terangnya.
Seperti diketahui, Bupati Situbondo, Karna Suswandi memimpin sendiri kampanye gempur rokok ilegal, saat membuka festival kopi dan tembakau di alun-alun Kabupaten Situbondo, beberapa waktu lalu. Kampanye gampur rokok ilegal ditandai pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal.
“Dari sekarang stop rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Karna Suswandi, ditemui di lokasi festival kopi dan tembakau, Sabtu, 28 Agustus 2022.
Data Kantor Bea Cukai menyebutkan, hasil operasi 2020-2021 ada 903 ribu 392 batang rokok ilegal dimusnahkan dan merugikan negara hingga Rp. 1, 2 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak 500 ribu batang merupakan hasil operasi penindakan di Kabupaten Situbondo. (ADV/Inforial)
