Logo

Sanksi Terhadap Lion Air Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Reporter:

Rabu, 31 October 2018 09:30 UTC

Sanksi Terhadap Lion Air Tunggu Hasil Investigasi KNKT

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta - Hasil investigasi dan penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjadi landasan bagi Kementerian Perhubungan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Lion Air. Investigasi dan penyelidikan tersebut terkait dengan  jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat, Senin lalu, 29 Oktober 2018.

"Kementerian Perhubungan saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menhub saat memberikan keterangan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu, 31 Oktober 2018.  

Budi mengatakan sanksi akan diatur oleh beberapa tingkat peraturan.  Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.

"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT," katanya. Selain itu, Budi mengatakan pihaknya juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu.

"Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah," katanya. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan saat ini.  

"KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan," ujarnya.  

Seperyi diberitakan sebelumnya, Manajemen Lion Air Group langsung mencopot Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ihwal pembebastugasan itu. "Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini," kata Manajer Humas Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dikuti Antara, Rabu siang ini.

Manajemen juga telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air. Keputusan ini berlaku efektif per 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Sebelumnya, Menteri Perhubunagn Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif untuk kepentingan investigasi terkait jatuhnya pesawat.