Logo

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Tunggu Pergub, Legislator: Jangan Jadi Macan Kertas

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 August 2020 07:00 UTC

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Tunggu Pergub, Legislator: Jangan Jadi Macan Kertas

SANKSI. Satpol PP Kota Surabaya memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni seperti tidak mengenakan masker. Foto: Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediansyah menyayangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tidak segera membuat peraturan gubernur (Pergub) terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). 

Hadi yang juga politisi Partai Gerindra itu berharap segera ada peraturan gubernur sebagai sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Perda ini, agar tidak menjadi macan kertas. 

"Perda ini bentuk perlindungan masyarakat. Karena DPRD telah mengesahkan Perda, sebaiknya agar aktualisasi di lapangan, penegakkan hukum Satpol PP di bantu polisi, TNI," ujar Hadi Dediansyah, Jumat 7 Agustus 2020.

Perda Tantibum ini mulanya bernomor 1 Tahun 2019. Pemprov bersama DPRD Jatim merevisi dan memasukkan pencegahan Covid-19 disalah satu pasalnya. Termasuk terkait sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. Seperti, denda administrasi, pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga kurungan pidana tiga bulan penjara.

BACA JUGA: Tidak Pakai Masker Kena Sanksi Hafalkan Pancasila

Pembahasan perubahan Perda ini terbilang singkat. Tidak sampai sebulan. Karenanya, Hadi berharap Pergub sebagai turunan juknisnya juga bisa segera selesai. Sehingga bisa menjadi payung hukum dan tidak terjadi gesekan di masyarakat. Penegak hukum akan berpijak pada legitimasi yang sah dalam menindak pelanggar aturan.

“Biar para penegak hukum di lapangan ada payung hukumnya secara konkrit. Karena Perda sebagai acuan dan pelaksanaannya ada di Pergub dan tidak menjadi macan ompong, maka teknisnya (pergub) agar segera di sahkan,“ terangnya. 

Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah berseiring dengan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Sama dengan Inpres, Perda milik Jawa Timur ini juga memuat sanksi pelanggar protokol kesehatan. Macamnya beragam, mulai kerja sosial sampai denda administrasi. "Inpres sudah berseiring dengan Perda No 1 tahun 2019," kata Khofifah di Gedung Grahadi, Kamis 6 Agustus 2020. 

Kendati demikian, mantan menteri sosial itu menilai sanksi dalam Perubahan Perda 1/2019 bukan bertujuan masyarakat takut. Tetapi sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.

"Sebelum diterapkan tentu ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Jika masyarakat melanggar aturan terkait protokol Kesehatan, maka bisa disanksi. Ini salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini," tandasnya.