Logo
Terkait Penetapan Sekda Gresik sebagai Tersangka

Saksi Ahli Ringankan Pemohon Sidang Praperadilan

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 November 2019 22:58 UTC

Saksi Ahli Ringankan Pemohon Sidang Praperadilan

SUMPAH SAKSI. Empat saksi yang dihadirkan Kejari Gresik dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya di PN Gresik, Rabu 6 November 2019. Foto: Agus Salim Lutfi.

JATIMNET.COM, Gresik – Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Prija Jatmika meringankan Andhy Hendro Wijaya, yang memohon sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Keterangan yang disampaikan Prija dalam sidang praperadilan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik menyebut perkara dugaan pemotongan intensif di Badan Pengelolahan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik belum inkrah.

“Alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus final dan bounding (mengikat). Jika perkara utamanya belum inkrah, maka melakukan pengembangan harus menunggu perkara utamanya inkrah,” katanya, Rabu 6 November 2019.

Berdasarkan KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 21 Tahun 2014, penyidik bisa menentukan tersangka, apabila ada bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang final dan mengikat.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Sekda Gresik Digelar, Kejari Tak Hentikan Penyidikan

Prija menjelaskan jika penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, dan dinyatakan final, penyidik sah menetapkan tersangka. Selain itu, tidak ada dasar hukum jika penyidik memberhentikan penyidikan meskipun proses praperadilan berlansung.

Sementara, Kejari Gresik juga menghadirkan Lilis Setyowati yang merupakan Sekertaris Pribadi Andhy Hendro Wijaya, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Lilis menganjurkan Andhy Hendro untuk menghadiri pemanggilan kejari.

“Beliau tidak bersedia dengan alasan sudah tahu menjadi TO (target operasi),” kata Lilis dalam kesaksiannya.

Lilis memberikan surat pemanggilan pada 16 Oktober 2019 terkait pemanggilan Sekda Gresik sebagai saksi. Namun hingga pemanggilan ketiga, Andhy tidak pernah hadir.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka Melarikan Diri

“Setiap ada surat pemanggilan dari kejaksaan pasti saya sampaikan, jika tidak langsung ke beliau (sekda), saya teruskan ke ajudan. Diterima atau tidak, saya kurang tahu,” Lilis menambahkan.

Tiga saksi fakta lain juga di datangkan Kejari Gresik, antara lain kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Mustofa.

Kemudian Kepala Bidang Perolehan Aset, Herawan Eka Kusuma dan satu lagi Bambang Sudibyo selaku pegawai BPPKAD Gresik. Menurut saksi ketidakhadirannya di kantor kerjanya juga tidak ada alasan dan disposisi dari bupati.

Diberitakan sebelumnya, Sekda Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2019 setelah empat kali mangkir pemanggilan sebagai saksi atas pengembangan penyidikan yang diperintahkan hakim Tipikor Surabaya.