Logo

Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka Melarikan Diri

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 November 2019 08:15 UTC

Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka Melarikan Diri

REPLIK. Sidang praperadilan tersangka Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik, Selasa 5 November 2019. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, GRESIK - Sidang Praperadilan penetapan tersangka Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam kasus dugaan korupsi pemotongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik.

Dalam sidang yang digelar Selasa 5 November 2019, kuasa hukum pemohon, Hariadi mengajukan replik atas jawaban dari termohon, Kejari Gresik. Hariadi menolak dalil kedudukan pemohon dalam hal ini Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya melarikan diri.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Sekda Gresik Digelar, Kejari Tak Hentikan Penyidikan

"Tidak ada bukti bahwa pemohon melarikan diri atau berstatus DPO. Pemohon telah dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik, akan tetapi tersangka tidak hadir karena ada alasan secara tertulis diberikan oleh kejaksaan," kata Hariadi saat membacakan replik.

Masih menurut Hariadi, bukti yang diberikan oleh termohon kepada hakim merupan bukti dari pemeriksaan BAP atas terdakwa M. Mukhtar yang saat ini perkaranya masih dalam proses banding sehingga tidak bisa dijadikan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka.

BACA JUGA: Sekda Gresik Ajukan Praperadilan Terkait Penetapannya sebagai Tersangka Korupsi BPPKAD

"Kami minta hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menolak eksepsi termohon,  mengabulkan praperadilan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka pada pemohon tidak sah, " kata Hariadi.

Sidang dengan hakim tunggal Rina Indrajanti akan digelar kembali Rabu 6 November 2019 dengan agenda duplik dari termohon dan sekaligus pembuktian baik surat maupun saksi.

Dalam sidang besok, pemohon berencana mengajukan satu saksi ahli yang akan didatangkan dan dua ahli pada sidang berikutnya. Sedangkan termohon akan mengajukan lima saksi fakta.