Jumat, 01 November 2019 13:53 UTC
Suasana sidang praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya , Jumat 1 November 2019. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Sidang praperadilan tersangka kasus pemotongan uang jasa insentif di BPPKAD Gresik tahun 2018, Andhy Hendro Wijaya digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Jumat 1 November 2019.
Sidang Andhy, yang saat ini menjabat sebagai sekretaris daerah agendanya pembacaan materi dengan hakim tunggal Rina Indrajanti.
Kuasa hukum pemohon, Hariadi didampingi rekannya Fauzan Rezza memohon kepada hakim agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara. Yakni pemberhentian pemeriksaan sebagai tersangka dari penyidik.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sekda Kabupaten Gresik Tak Ngantor Sepekan
"Maaf permohonan tidak bisa kami kabulkan. Sekarang fokus pada materi pokok praperadilan. Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka itu adalah kewenangan dari penyidik," kata Hakim Rina Indrajanti menjawab kuasa hukum pemohon.
Di pihak termohon, Kejari Gresik diwakili empat jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo. Dymas meminta kepada hakim sebelum sidang praperadilan dimulai agar hakim menolak praperadilan karena legal standingnya tidak jelas.
"Kami mempertanyakan legal standing dari pemohon mengajukan permohonan praperadilan. Tersangka telah mangkir dan melarikan diri dari panggilan penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka," terang Alifin salah satu jaksa.
BACA JUGA: Sekda Gresik Ajukan Praperadilan Terkait Penetapannya sebagai Tersangka Korupsi BPPKAD
Menurut Alifin, hal itu mengacu pada ketentuan Sema no. 01 tahun 2018, bahwa tersangka yang melarikan diri tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan. Namun permintaan itu juga ditolak oleh hakim Rina Indrajanti.
"Nanti itu masuk ke agenda jawaban dari materi gugatan, bisa disampaikan pada agenda sidang berikutnya," tegas Rina Indrajanti saat akan menutup sidang praperadilan yang tidak dihadiri oleh Sekda Andhy Hendro Wijaya (prinsipal).
Dalam sidang juga disepakati untuk membuat jadwal sidang praperadilan yang dilakukan selama tujuh hari kerja. Sidang praperadilan ini akhirnya ditunda Senin 4 November 2019 dengan agenda jawaban materi gugatan dari termohon Kejari Gresik.
BACA JUGA: Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menyesalkan tidak hadirnya Sekda Andhy selaku prinsipal. Dalam sidang di atas hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya saja.
Seharusnya dalam aturan prinsipal, Sekda Gresik dihadirkan dalam sidang. Namun, hakim tidak keberatan prinsipal tidak dihadirkan. "Semua keputusan ada pada hakim yang memimpin sidang praperadilan ini. Kami hargai proses hukum," tegasnya.
Menurut Bayu, proses dalam penyidikan tersangka terus dilakukan dan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kepada tersangka untuk ketiga kalinya, Senin 4 November 2019.
