Logo

Sakit Hati akibat Difitnah, Pemuda di Mojokerto Lukai Wanita Paruh Baya

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 April 2022 00:20 UTC

Sakit Hati akibat Difitnah, Pemuda di Mojokerto Lukai Wanita Paruh Baya

Ilustrasi penganiayaan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kholikul Indramaji, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tega menikam tetangganya sendiri. Pelaku sakit hati setelah merasa difitnah.

Pemuda berusia 19 tahun ini nekat menusuk Sulianah, 49 tahun, dengan pisau di bagian perut sebelah kiri wanita paruh baya tersebut, Selasa, 19 April 2022.

Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno mengatakan awalnya Indra datang seorang diri ke rumah Sulianah sekira pukul 01.00 dini hari. Korban lalu membukakan pintu.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP Diringkus Polisi

"Pelaku mengetuk pintu rumah korban, setelah dilihat dari jendela, ternyata yang datang Indra dan langsung dibukakan," ucap Soegeng dalam keterangan tertulis yang diterima jatimnet.com, Rabu pagi, 20 April 2022.

Korban kemudian membukakan pintu tanpa menyampaikan permasalahannya. Seketika itu juga pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dari rumah.

Pemuda tersebut lantas menikamkan pisau tersebut ke bagian perut sebelah kiri wanita paruh baya itu.

"Korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri selebar 3 sentimeter," ujar Soegeng.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Mojokerto Lakukan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Antar Perguruan Silat

Korban Sutianah yang terluka sontak berteriak meminta tolong sembari masuk ke dalam rumah. Sedangkan Indra yang sudah gelap mata tak berusaha mengejar korban dan langsung pergi. Korban kemudian ditolong anaknya dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Tak terima ibunya ditikam, Iclasul Ardianto, 29 tahun, mendatangi Mapolsek Jetis untuk melaporkan Indra. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mencari keberadaan Indra. Tak butuh waktu lama, Indra pun akhirnya diringkus petugas.

"Pelaku diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan itu dikarenakan pelaku sakit hati merasa difitnah korban," kata Soegeng.

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.