Logo

Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP Diringkus Polisi

Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Reporter:,Editor:

Kamis, 17 March 2022 07:40 UTC

Pelaku Penganiayaan Pelajar SMP Diringkus Polisi

Muhammad Indraswari alias Aldi, 25 tahun warga Kecamatan Trowulan yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap pelajar SMP di Mojokerto akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polres Mojokerto. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus penganiayaan terhadap MTH, berusia 14 tahun, pelajar SMP di Kabupaten Mojokerto ini meninggal pada Senin 14 Maret 2022, polisi akhirnya meringkus dua orang pelaku. Yakni Muhammad Indraswari alias Aldi, 25 tahun warga Kecamatan Trowulan.

Sedangkan satu pelaku masih di bawah umur, yakni NA berusia 16 tahun, warga Kecamatan Puri yang diketahui pemuda putus sekolah. Meski begitu, kasusnya tetap jalan. Karena untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Namun, di dalam perkaranya nantinya akan dibedakan dalam proses penanganannya. Dimana, NA ini di kasus penganiayaan ditangkap pertama oleh anggota Reskrim Polres Mojokerto, di tempat keluarganya. Penangkapannya berdasarkan sejumlah informasi didapat penyidik.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Na ini mengaku melakukan pengeroyokan terhadap MTH itu pada Minggu 13 Maret 2022. Namun, tidak sendirian, melainkan bersama Adi.

Baca Juga: Penganiayaan Santri Amanatul Ummah, Keluarga Korban Tuntut Pihak Ponpes Ditindak

Dari keterangan NA inilah, Adi berhasil diringkus sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Mojoanyar pada Senin, 14 Maret 2022 malam. Bersama barang bukti satu buah gawai milik korban MTH (sebelumnya H).

"Di hari Senin nya, dua tersangka berhasil diamankan. Lalu dibawa ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto dan dilakukan penyelidikan," kata Apip, saat konferensi pers, Kamis 17 Maret 2022.

Penganiayaan ataupun pengeroyokan terjadi, lanjut Kapolres Apip, didasari karena NA dendam terhadap korban. Bahwa korban ini sengaja menggunakan foto pelaku tanpa izin untuk digunakan sebagai profile di akun WhatsApp milik korban.

Foto dipasang tujuannya untuk merayu teman wanita pelaku NA. "Akhirnya tersangka NA tidak terima. Kemudian meminta bantuan ke tersangka Aldi untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Apip.

Baca Juga: Diduga Dikeroyok, Pelajar SMP Meregang Nyawa, Polres Mojokerto Bungkam

Tersulut emosi, pelaku NA juga meminta teman wanitanya L, untuk mengajak korban jalan-jalan di wilayah Kecamatan Puri sebelum dianiaya. Korban MTH pun menuruti keinginan saksi L, dan berhenti di bawah pohon beringin.

Sesampainya di lokasi itu, L mengajak korban MTH turun dari motornya. Namun, kondisi tanah becek, korban menolak turun dari roda duanya dan melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Jatirejo.

Kedua tersangka rupanya sudah bersiap di tuangan sekitar Jatirejo, dan saat melihat korban MTH dan L melintas, mereka lantas meneriaki korban untuk berhenti.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Mendapatkan Pendampingan Hukum

Korban pun menghentikan sepeda motornya, dan saat itu juga pelaku Aldi langsung memukul kepala korban menggunakan gitar kayu kecil (kentrung). Alat bukti penganiayaan sendiri, sudah dibuang pelaku Aldi ke dalam Sungai Dinoyo yang melintas di Jatirejo untuk menghilangkan bukti.

Bahkan, gawai korban dibawa pelaku dan berencana akan dijual. "Sementara NA memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong berkali-kali. Korban sempat minta ampun tapi kedua pelaku tak menggubris. Pelaku Aldi terus saja memukul kepala korban hingga memar dibagian kepala sebelah kanan, pelipis sebelah kiri. Bahkan retak ditulang tengkorak kepala," ucap Kapolres.

Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.