Sabtu, 01 May 2021 03:00 UTC
SINERGI. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (kiri) bersama Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama.
JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menilai kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPRD Jatim sebagai sinergi positif.
Kehadiran Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Bapak Brigjen Polisi Bahtiar Ujang Purnama sama saja dengan diingatkan untuk berhati-hati dan amanah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Apa yang kami lakukan sebagai wakil rakyat tentu bisa saja nyerempet dengan ketidakjujuran dan korupsi," ujar Sahat, Sabtu 1 Mei 2021.
Sahat mengaku banyak mendapat informasi baru pasca kedatangan KPK tersebut. Salah satunya terkait pola pengawasan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah dengan sistem Monitoring Control for Prevention (MCP).
Baca Juga: KPK Gelar Rakor dengan Kepala Daerah di Jatim, Ini Catatan KPK
"Itu semacam sistem yang dibangun KPK dengan kementrian lembaga untuk memonitor langkah kongkrit pemerintah daerah, terutama di dalam melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata dia.
Selain itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu mengapresiasi atas koreksi LHKPN yang ternyata masih ada anggota DPRD Jatim belum menyerahkan. "Karena ini kan wajib buat kami, untuk menjaga kepercayaan publik untuk anggota DPRD Jatim," imbuhnya.
Sementara itu Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban untuk melihat apakah ada penambahan kekayaan pejabat yang tidak wajar.
"LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar," kata dia.
