Logo

Sabu di Leher Ayam Gagal Diselundupkan di Lapas Pemuda Madiun

Reporter:

Senin, 29 August 2022 00:00 UTC

Sabu di Leher Ayam Gagal Diselundupkan di Lapas Pemuda Madiun

Soto ayam berisi sabu-sabu yang diselundupkan seorang pengunjung ke Lapas Pemuda Madiun. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

JATIMNET.COM, Madiun – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun kembali menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam penjara setempat. Kali ini, modus yang digunakan dengan memasukkan barang terlarang itu ke makanan soto dari seorang pengunjung.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji mengatakan bahwa aksi itu diketahui petugas penitipan barang ketika memeriksa barang bawaan pengunjung berinisial P, warga Nganjuk.

“P mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain kepada anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun," ujar Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Sabtu, 27 Agustus 2022.  

BACA JUGA : Dua Napi Lapas Pemuda Madiun Palsukan Transaksi Jual Beli Barang

Namun, ada yang mencurigakan pada paket makanan itu. “Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam makanan soto yang dibawa P,” ucap Zaeroji.

Leher ayam itu terlihat lebih besar dibandingkan ukuran normal, yakni lebih menggelembung. Saat digunting, lanjut Zaeroji, petugas kesulitan karena seperti ada benda yang mengganjal di dalamnya. Petugas lalu membongkar leher ayam tersebut.

"Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda," katanya.

Tiga bungkusan hitam itu, kata Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan, lalu diperiksa. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip dan diduga narkoba.

"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat total mencapai 5,36 gram," kata Nova.

BACA JUGA : 10 Paket Narkoba Diamankan di Depan Lapas Pemuda Madiun

Petugas lalu mengamankan P beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan itu untuk anaknya berinisial AP.

Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lantas melakukan interogasi kepada AP. Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA. "Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.

Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika," tegas Nova.

 

ANTARA