Kamis, 02 September 2021 11:40 UTC
DISITA. Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Darmawan (tengah) menunjukkan bukti transfer uang fiktif dan handphone yang digunakan dua narapidana Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun untuk menipu korban, Kamis, 2 September 2021. Foto: Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun kembali melakukan tindak pidana. Ketika masa hukuman karena penyalahgunaan narkotika masih dijalani, dua napi berinisial DEN dan DEW diduga menipu seorang pemilik toko grosir peralatan rumah tangga.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi kejahatan itu dikendalikan dari dalam penjara. Mereka memesan sejumlah kebutuhan rumah tangga kepada kasir toko milik Dedy Santoso di Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, melalui aplikasi WhatsApp.
Order barang dilakukan dua kali pada Juni 2021 dengan total Rp42,6 juta.
Untuk meyakinkan korban, DEN dan DEW juga mengirimkan bukti transfer uang.
BACA JUGA: Rindu Anak, Kabur dari Penjara hingga Menyerahkan Diri
Namun, setelah diperiksa salinan itu palsu lantaran telah diedit. Pihak korban juga mengaku tidak pernah menerima uang yang dikirim melalui layanan m-banking oleh pelaku.
"Laporan polisi diterbitkan pada Juni lalu dan tersangka berhasil ditangkap pada akhir Agustus lalu," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis, 2 September 2021.
Pengungkapan berhasil dilakukan setelah polisi melacak nomor WhatsApp pelaku. Posisi nomor yang digunakan menipu diketahui dari dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Hingga akhirnya kedua pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan mereka.
BACA JUGA: Razia di LP Pemuda Madiun, Petugas Amankan Sajam
Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua telepon seluler milik pelaku dan beberapa salinan percakapan melalui WhatsApp. Selain itu, salinan bukti transfer uang yang sudah disunting.
"Sekarang kami masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, barang yang dipesan dari korban telah habis dijual secara langsung," ujar Dewa.
Dalam kasus ini polisi menduga ada pihak yang berperan sebagai pengepul barang hasil penipuan. Namun, keberadaannya belum diketahui dan proses pemindahan barang dari toko ke sejumlah lokasi menggunakan layanan jasa angkutan online.