Kamis, 23 April 2020 23:00 UTC
PERUSAK POSKO COVID-19: Mohamad Soleh (42), warga Jalan Merdeka Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik harus berada di kantor polisi, setelah melakukan perusakan Posko Covid-19. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Mohamad Soleh (42), warga Jalan Merdeka Desa Mojopuro Wetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik diamankan Polisi akibat merusak Posko Covid-19 di daerah setempat.
Perusak-an itu terjadi, Kamis 23 April 2020 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengendarai sepeda motor melaku dengan kencang ke arah posko dan menabrak palang pintu hingga mengakibatkan empat petugas terpental.
Bahkan, termasuk kepala desa yang saat itu berada di posko ikut terpental. Tidak hanya itu, usai menabrak posko, Soleh juga mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkan ke arah warga maupun petugas yang berada di Posko Covid-19.
Tidak lama, pelaku telah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Bungah. Itu setelah anggota polisi mendapatkan informasi, bahwa usai menabrak posko, pelaku kabur di wilayah Kampung Kerasak, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
BACA JUGA: Delapan Kecamatan di Gresik Akan Diberlakukan PSBB
“Setelah kami amankan, pelaku mengaku terpengaruh minuman keras alias mabuk. Saat ini kami tetapkan sebagai tersangka karena trlah melakukan pengrusakan," kata Kapolsek Bungah, AKP Sujiran saat dikonfirmasi lewat Whatsapp, Kamis 23 April 2020.
Selain pengrusakan posko Covid-19 yang digunakan warga dalam memberlakukan physical distancing warga, tersangka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan dirinya yang mengancam dengan membawah senjata tajam.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan pelaku, barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas, yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio ber-Nopol W 2013 BI, sebilah senjata tajam jenis parang, dan pecahan slebor bagian belakang dari sepeda motor Honda Vario 125 Nopol W 4026 CS yang dirusak pelaku.
“Tersangka dijerat pasal 406 ayat (1) jo pasal 335 ayat (1) KUHP dan UU Darurat RI 12/51 tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.