Selasa, 21 April 2020 12:40 UTC
BAHAS PSBB. Forkopimda Kabupaten Gresik membahas persiapan pemberlakukan PSBB yang dalam proses pengusulan ke Kemenkes, Selasa, 21 April 2020. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pemkab Gresik tengah mempersiapkan langkah untuk mendukung keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sembari menunggu surat keputusannya.
Langkah-langkah tersebut disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat rapat bersama Forkopimda yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa, 21 April 2020.
Pemkab Gresik telah menyiapkan bantuan paket sembako untuk 372 ribu keluarga miskin se-Kabupaten Gresik selama berlangsungnya pandemi Covid-19 dengan anggaran sekitar Rp220 miliar.
“Jumlah ini akan dialokasikan kepada Gakin (keluarga miskin), Gakin baru, dan keluarga terdampak baik langsung maupun tidak langsung pandemi virus Corona ini” kata Sambari.
BACA JUGA: Surat PSBB Surabaya Raya Dikirim Hari Ini ke Kemenkes
Pernyataan bupati ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Gresik Fandi Ahmad Yani yang berharap agar bantuan ini bisa lebih tepat sasaran.
“Jadi tidak hanya Gakin yang sudah terdaftar, tapi pemerintah perlu mendata kembali para keluarga lain yang terdampak Covid-19 ini,” katanya.
Sesuai rapat Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, langkah yang dilaksanakan yaitu melaksanakan PSBB di delapan kecamatan di Gresik.
Khusus di Kecamatan Menganti, Driyorejo, dan Kebomas, PSBB diberlakukan di semua desa dan kelurahan.
Selanjutnya Kecamatan Manyar juga memberlakukan PSBB kecuali di Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Sementara di Kecamatan Benjeng, PSBB diberlakukan di dua desa yaitu Desa Pundutrate dan Metatu.
BACA JUGA: Surabaya Raya Sepakat PSBB, Segera Diajukan ke Kemenkes
Di Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di Desa Ambeng-ambeng dan Watangrejo. Kemudian di Kecamatan Sidayu diberlakukan di dua desa yaitu Desa Randuboto dan Purwodadi.
Sedangkan di Kecamatan Gresik, PSBB diberlakukan di area pelabuhan umum maupun pelabuhan bongkar muat.
“Untuk wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan yaitu pemasangan check point di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha kecuali bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor," kata Assisten Bupati Gresik, Tursilo Harijogi, yang membacakan hasil rapat.
Karyawan perusahaan diwajibkan memakai masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk.
BACA JUGA: Rapat Usulan PSBB Terkait Covid, Risma Bagikan Minuman Pokak
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan PSBB akan diberlakukan di lingkungan pendidikan dengan meliburkan siswa. Selain itu juga dilakukan pembatasan tempat kerja, larangan fasilitas umum untuk berkumpul, pembatasan tempat ibadah, dan pembatasan moda transportasi.
“Untuk ojol (ojek online) misalnya, dilarang membawa penumpang orang. Sedangkan kendaraan umum diberlakukan memuat penumpang hanya 50 persen dari kapasitas," katanya.
Dandim 0817 Gresik Letkol (Inf) Budi Handoko meminta semuanya untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan agar semuanya bisa bertindak lebih tegas dalam menjalankan aturan.
“Kalau selama ini mereka tidak taat maka tidak ada sanksi. Kami berharap nantinya ada sanksi bagi yang melanggar. Kita harus siap menjalankan hal tersebut," kata Budi.