Logo

Rumah Ibadah Segera Dibuka Kembali

Reporter:,Editor:

Jumat, 05 June 2020 07:00 UTC

Rumah Ibadah Segera Dibuka Kembali

MASJID. Para jemaah menjalankan ibadah salat di Masjid Al-Akbar Surabaya. Foto: Bruriy. Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Wacana dibukanya kembali masjid masih dimatangkan Pemprov Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia mengaku tengah membahasnya dengan Dewan Madjid Indonesia (DMI) dan Kemenag Jatim. 

Belum ada keputusan resmi yang didapat resmi Jatimnet.com. Namun di sela menggelar konferensi pers, Khofifah memberikan isyarat lampu hijau untuk membuka kembali tempat ibadah.

Dengan catatan, masjid yang menggelar salat harus memenuhi persyaratan sesuai standard prosedur yang ditetapkan surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Jadi pada dasarnya masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah Salat Jumat dengan mengikuti SOP seperti Surat Edaran Menteri Agama, terkait persyaratan masjid yang akan menggelar Salat Jumat," ujar Khofifah, Kamis 4 Juni 2020 malam.

BACA JUGA: Kisah Keluarga di Surabaya Diduga Terpapar Covid-19

Selain masjid, rumah ibadah lainnya juga bakal diizinkan menggelar kegiatan. Asalkan mengacu pada SE menteri agama. "Jadi ini juga berlaku bagi rumah ibadah yang akan menggelar ibadah," katanya. 

Perlu diketahui, SE Menang tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang terbit pada 30 Mei lalu. 

Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

Tujuannya melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area tempat ibadah, serta membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Peserta Pelantikan Kepala SMA/SMK di Jatim Diduga Positif Covid-19

Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Apabila ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter, serta melakukan pengaturan jumlah jamaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

Selanjutnya guna memudahkan pembatasan jaga jarak, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, serta memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah