Logo

Rumah Dinas Digeledah KPK, Rendra Kresna Mundur dari Partai Nasdem

Reporter:

Senin, 08 October 2018 22:26 UTC

Rumah Dinas Digeledah KPK, Rendra Kresna Mundur dari Partai Nasdem

Ketua DPW NasDem Jatim Rendra Kresna saat memberikan keterangan kepada wartawan, di sela rumah dinasnya digeledah KPK. Foto : IST

JATIMNET.COM, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Jawa Timur (DPW NasDem Jatim) sekaligus Bupati Malang Rendra Kresna mengundurkan diri usai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA : INI JAWABAN RENDRA KRESNA PASCA PENGGELEDAHAN KPK

“Dalam suasana keprihatinan ini DPP Partai NasDem mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi setiap warga negara,” kata Ketua DPP NasDem Bidang Media dan Informasi Publik Willy Aditya di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin, 8 Oktober 2018, malam.

BACA JUGA : RUMAH DINAS BUPATI MALANG DIGELEDAH KPK

Willy mengatakan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menerima dan memproses pengunduran diri Rendra Kresna sebagai Ketua DPW NasDem Jatim.

BACA JUGA : KPK AMANKAN WALI KOTA PASURUAN

Willy menyatakan surat permohonan diri Rendra Kresna sebagai kader NasDem didasari rasa tanggung jawab terhadap masalah hukum yang ditangani KPK.

NasDem dituturkan Willy, memiliki kebijakan akan memberhentikan kader yang terlibat masalah hukum termasuk korupsi, narkoba maupun kasus pidana lainnya.

“Opsinya hanya dua, mengundurkan diri atau diberhentikan dari struktur partai,” tegas Willy.

BACA JUGA : KPK OPERASI TANGKAP TANGAN PEJABAT KOTA PASURUAN

Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan penyidik menggeledah Pendopo Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur yang merupakan kantor Bupati Rendra Kresna pada Senin, 8 Oktober 2018 malam.

Berdasarkan informasi, KPK menggeledah ruang kerja Bupati Malang dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang yang berlokasi di Kota Malang.

Penyidik mencari beberapa barang bukti seperti dokumen kepegawaian dan surat pengaduan dari masyarakat.

BACA JUGA : KPK INGATKAN 40 ANGGOTA DPRD KOTA MALANG TIDAK KORUPSI