Selasa, 17 September 2019 09:46 UTC
Foto: Ilustrasi
JATIMNET.COM, Jakarta – Ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kesembilan, Selasa 17 September 2019 kosong. Padahal, dalam sidang paripurna dengan agenda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK hanya dihadiri puluhan anggota DPR.
Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengakui dalam sidang paripurna tersebut tidak dihadiri anggora DPR RI sebanyak 560 orang. Perhitungan Suara.com, hanya 80 anggota DPR yang hadir.
Namun menurut Fahri, meski kosong, ia tidak ingin hal itu terus dibahas setiap rapat paripurna karena dapat memancing emosi masyarakat.
"Kita hanya memancing emosi masyarakat saja kalau hanya membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna kita begini," ujar Fahri, saat memimpin pembahasan II RUU Sumber Daya Air, di Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019.
BACA JUGA: Mahfud Minta Capim KPK DIberi Kesempatan Kerja
Wartawan, menurut Fahri, keliru jika melihat paripurna sebagai objek foto. Padahal ruang paripurna itu cuma setuju dan tidak setuju.
"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya lima orang, hasilnya sama saja sebab opsinya tinggal dua," ujar Fahri.
Ia mengatakan karena opsinya hanya dua, ada anggota DPR yang menjadi penonton saja dari ruangannya karena tidak mau hadir untuk voting.
Pernyataan itu, disampaikan Fahri di depan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar bisa menjadi catatan.
BACA JUGA: Ini Tuntutan PK PMII kepada Jokowi
Fahri mengusulkan agar UU di masa mendatang dapat memperbaiki sistem voting di sidang paripurna, sehingga anggota dewan tidak harus hadir tapi cukup memencet tombol.
"Di luar namanya voting space, orang datang untuk voting. Tidak hadir seperti kita," ujar Fahri.
Fahri menambahkan, sebanyak tujuh fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara dua fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Tidak Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN
"Setuju," kata para anggota DPR.
Sementara sebanyak 289 tanda tangan anggota DPR tercoret di lembaran absensi sidang paripurna pengesahan Revisi UU KPK tetapi dalam kenyataannya hanya 80 orang yang hadir di ruangan.
Berdasarkan daftar hadir dari Sekretariat Jenderal DPR RI tercatat ada 289 anggota dewan yang telah menandatangani absensi. Namun ratusan anggota dewan yang tanda tangan tersebut tak tampak hadir semua di dalam rapat paripurna.
Kenyataan di dalam sidang sangat bertolak belakang dengan catatan absensi anggota dewan. Dari pantauan wartawan, terhitung hanya sekitar 80 kursi anggota dewan yang terisi saat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU KPK dimulai.
BACA JUGA: Masyarakat Sipil Surabaya Kecewa Hasil Pemilihan Ketua KPK
Dilihat berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Itu berarti rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari 280 anggota dewan yang mana jumlahnya separuh dari total anggota yang ada di Parlemen Senayan. Baru kemudian rapat mencapai kuorum.
