Logo

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp13 Miliar

Reporter:

Jumat, 03 August 2018 10:42 UTC

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp13 Miliar

Ilustrator: Kharisma Gilang

JATIMNET.COM, Pekanbaru – Beredarnya rokok ilegal yang diduga dari luar negeri menyebabkan pemerintah Provinsi Riau rugi Rp 13 miliar. Kerugian tersebut dicatat Kantor Wilayah Bea Cukai Riau sepanjang Januari hingga Juli 2018.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Iyan Rubiyanto menyatakan rokok ilegal yang diamankan tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai. Akibatnya negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Kerugian itu kami dapati saat dilakukan penangkapan dan penyisiran sejumlah rokok ilegal yang tidak membayar cukai di Riau,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Iyan Rubiyanto, tulis Antara Jumat, 3 Agustus 2018.

Iyan, sapaannya menambahkan bahwa penangkapan terbesar dilakukan sepanjang bulan Januari hingga Maret. Pada periode tersebut stok rokok di dalam negeri sedang menipis.

“Rokok ilegal itu bermacam-macam ciri. Mulai dari polos tidak punya pita cukai, sampai ada yang menggunakan pita bekas. Bahkan ada yang salah personalisasi pita rokok, karena memakai milik orang,” urainya.

Upaya razia rokok ilegal ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara lewat cukai. Pihaknya beharap bisa menekan atau bahkan memberantas peredaran rokok ilegal agar menaikkan penerimaan negara dari cukai. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak gampang tergoda dengan harga rokok yang murah.