Logo

Rokok Elektrik juga Berdampak Bagi Kesehatan

Reporter:

Jumat, 12 August 2022 23:40 UTC

Rokok Elektrik juga Berdampak Bagi Kesehatan

no image available

JATIMNET.COM, Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr.dr.Agus Dwi Susanto menyatakan bahwa rokok konvensional dan elektrik sama-sama berdampak pada tubuh perokok. Keduanya sama-sama mengandung nikotin, bahan karsinogen, dan bahan toksin lain.

“Jadi, tidak benar rokok elektrik itu lebih aman karena sama-sama ada kandungan ini. Meskipun tidak mengandung TAR, ternyata rokok elektrik itu ada bahan karsinogen,” jelas Agus dalam koferensi pers dukung revsi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dikutip dari situs berita Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Menurut dia, dalam cairan rokok elektrik ada potensi kandungan yang berdampak pada kesehatan. Ini seperti nikotin, nitrosamine yang merupakan karsinogen atau senyawa penyebab kanker. Selain itu, gliserol yang dapat menyebabkan iritasi saluran nafas, dan logam penyebab inflamasi paru.

BACA JUGA : Efek dari Penggunaan Vape, Bisa Picu Beragam Masalah Kulit 

Rokok elektrik juga menyebabkan kencadungan. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh RSUP Persahatan dan PDPI menemukan 76,5 persen laki-laki pengisap rokok elektrik ketergantungan nikotin.            

Mengutip penelitian Akademi Sains, Teknik dan Kedokteran Nasional Amerika Serika pada 208, Agus mengatakan rokok elektrik dapat menimbulkan dampak kesehatan. Juga, menyebabkan masalah pada paru seperti penyakit obstruktif kronis, asma, serta kanker paru.

Dia juga menyoroti penelitian yang dilakukan di Taiwan pada 2019 yang menemukan timbul kanker paru jenis adenokarsinoma pada sembilan dari 40 mencit atau tikus yang terpapar asap roko elektrik dengan kandungan nikotin selama 54 pekan.

BACA JUGA : Rokok Elektrik Bisa Tingkatkan Depresi

Riset yang dilakukan oleh Universitas Airlangga pada 2019 dengan subjek hewan juga menemukan pajanan rokok konvensional menyebabkan kerusakan besar terhadap paru, efek yang sama dengan rokok elektrik.

“Sama dengan rokok elektrik 3 miligram. Jadi, kandungannya sama persis yang ada dalam rokok konvensional, yang kemudian menyebabkan terjadi kerusakan di jaringan paru,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut PDPI juga menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang salah satunya mengatur penggunaan rokok elektrik.