Jumat, 12 June 2020 00:00 UTC
MODA TRANSPORTASI. Petugas Dishub memeriksa penerapan protokol kesehatan pada angkutan bus di Terminal Purabaya atau Bungurasih, 9 Juni 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian, TNI, otoritas pengelola jasa angkutan transportasi darat, laut, dan udara berkomitmen dalam mewujudkan Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Komitmen ini sebagai wujud bersama dalam rangka menjalankan protokol kesehatan secara disiplin di bidang transportasi untuk mencegah penularan Covid-19.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya telah berakhir. Namun, karena kondisinya masih di tengah pandemi, ia berharap pengelola transportasi disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, moda transportasi adalah salah satu sektor yang paling sulit untuk bagaimana menjaga agar tidak terjadi kasus penularan Covid-19.
“Karena itu tidak ada cara lain kita harus melaksanakan protokol ini dengan ketat. Saya tidak mau Bapak Ibu sekalian mundur. Kalau kita sudah maju, kita sudah sepakat melanjutkan perkembangan perekonomian kita,” kata wanita yang akrab disapa Risma itu saat menggelar sosialisasi bersama para pengelola transportasi melalui video teleconference (vidcon) di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis, 11 Juni 2020.
BACA JUGA: Protokol Kesehatan Diperketat, Terminal Bungurasih Kembali Bergeliat
Ia meminta dukungan penuh dari semua pihak. Salah satunya adalah para pengelola moda transportasi atau otoritas jasa angkutan di Jawa Timur untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita harus berani mencoba dan mengerjakan protokol yang ada itu harus diikuti dengan baik. Kita harus sampaikan ke semua, mulai helper dan driver mereka harus mengerti protokol itu dengan ketat, tidak boleh ceroboh,” ia menegaskan.
Risma juga menyampaikan pemberhentian sementara operasional jasa angkutan di masa PSBB kemarin agar menjadi pelajaran bersama. Ke depan pengelola transportasi atau otoritas jasa angkutan diharapkan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya perekonomian di sektor transportasi tetap berjalan.
“Jadi Bapak Ibu sekalian, kami sudah siapkan protokol untuk transportasi. Nanti ada Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Memang di awal sulit, tapi saat kemudian ke depan akan jauh lebih mudah,” ia menjelaskan.
Dalam protokol kesehatan itu disebutkan pengelola transportasi harus membentuk satgas yang bertugas mengontrol proses angkutan. Seperti driver bus dan helper itu juga bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan penumpang dan armadanya. Misalnya, ada penumpang dalam kondisi sakit batuk atau sesak napas, maka driver harus berani mengigatkan agar tidak menumpang.
BACA JUGA: Organda Jatim Tetap Tidak Layani Mudik selama Pandemi Covid
“Artinya helper atau driver itu juga punya tanggung jawab, kita harus berani melakukan itu. Sebab, kalau sampai terjadi sesuatu, maka kondisinya akan jauh lebih berat. Karena itu saya mohon bantuan Bapak Ibu sekalian untuk menjaga protokol ini sehingga kita tidak perlu kembali seperti kemarin atau bahkan lebih buruk lagi,” ia memaparkan.
Selain itu, ketika di dalam angkutan, pihak pengelola juga harus disiplin dalam mengatur jarak antar penumpang. Misalnya, kapasitas satu baris kursi di bus biasanya diisi tiga orang, maka ke depan harus diisi dua penumpang. Semua penumpang juga wajib menggunakan masker.
“Sekali lagi physical distancing itu sangat penting. Artinya menjadi kunci utama pencegahan virus. Kita bisa memutus mata rantai virus itu dengan cara disiplin,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menambahkan dalam Perwali Nomor 28 tahun 2020 telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Pada bagian ke-12 Pasal 24 telah diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring.
BACA JUGA: Datang ke Surabaya, Pengguna Transportasi Wajib Mandi dan Ganti Baju
“Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD (alat pelindung diri), terus memastikan semua penumpang dalam kondisi sehat,” kata Tundjung.
Dalam perwali tersebut juga diatur protokol kesehatan yang harus dijalankan setiap operator ojek online atau taxi online. Mereka harus memastikan unitnya dalam keadaan steril dan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Di samping itu pula kapasitas penumpang juga harus diatur.
“Untuk angkutan umum kapasitas penumpang 50 persen. Kalau kendaraan pribadi tidak seperti saat PSBB, satu baris itu diisi dua orang. Kalau mobil pribadi ada tiga baris kursi, maka maksimal diisi enam orang penumpang,” ia memungkasi.